Beranda News

4 Pelaku Geng Motor Diringkus di Cipondoh Kota Tangerang

4 Pelaku Geng Motor Diringkus di Cipondoh Kota Tangerang
Empat Pelaku Begal Diringkus Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satreskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota meringkus 4 (empat) anggota yang beraksi di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Keempat tersangka itu ialah AA, MS, NS, HF, yang melancarkan aksinya pada Minggu, 15 November 2020 pukul 04.05 WIB bersenjatakan (Sajam) jenis tiap pelaku.

Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan kejadian bermula saat keempat pelaku sedang berpatroli mencari calon korbannya, dan kemudian lewat korban bernama Nina Kusuma yang langsung dipepet para tersangka.

Sambil mengancam mengambil barang bawaan korban, para tersangka mengayunkan celurit ke punggung korban hingga melukai korban yang mengalami luka sobek sebanyak 6 jahitan.

“Iya empat orang sudah kami tangkap. Kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok geng motor yang melakukan aktivitas kejahatannya pada pagi dini hari dengan mengincar wanita berkendara sendiri,” ujarnya di Mapolsek Cipondoh. Jumat, (27/11/2020)

Baca Juga:  Unisoc Bergabung ke Full Netcom dan Dukung Pengembangan 5G

Lebih jauh Sugeng menambahkan, ketika korban yang terjatuh dari motor langsung berlari ke arah pemukiman warga. Namun, tersangka tidak puas dengan kejahatannya dan masih mengejar korban sampai terjatuh dan melakukan penganiayaan.

“Korban diketahui mengalami luka sobek di bagian bahu, dan pinggul belakang. Dari keempatnya, satu pelaku ditembak kakinya mencoba melawan petugas saat ditangkap,”paparnya.

Sugeng menjelaskan, dari tangan tersangka pun polisi mengamankan berupa dua celurit, satu stik , dua sabit, satu gergaji, satu kendaraan roda dua dan telepon selular.

“Jadi kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari,”ungkapnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal pasal 170 KUHPidana dengan ancaman tahun penjara.