KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tetapkan 4 tersangka dalam dalam proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk.
Pasar lingkungan tersebut berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun 2017 lalu.
Kejari Kota Tangerang merilis penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dan disertai berbagai alat bukti. Selasa, (10/5/2022).
Ungkap Kasus ini menetapkan para tersangka itu yakni:
OSS (Pejabat Pembuat Komitmen) atau PPK pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
AA adalah Direktur PT NKN.
AR selaku Site Manager PT NKN.
DI berperan sebagai Penerima Kuasa dari Direktur PT NKN.
Kajari Kota Tangerang, Erich Folanda SH, M.Hum menjelaskan dalam rilis di terima Pelitabanten.com bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 lalu menganggarkan pembangunan Pasar itu sebesar Rp. 5.063.579.000,- (lima milyar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh sembilan ribu rupiah)
“Hasil audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” urai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut.
Menurut Erich Folanda, SH, M.Hum perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 640.673.987,- (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Kata Dia keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing diantaranya OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT NKN.
Selanjutnya AA sebagai Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.
Lalu peran tersangka DI, bersama dengan AR mengerjakan proyek pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017 lalu.
“Dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut Kejari Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kini, para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas IIB selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 sampai 29 Mei 2022 karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP yakni tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” tutup Erich.