Beranda News

Jelang Akhir Tahun, 4 WNA Penyeludup Narkoba Ditangkap Bea dan Cukai Bandara Soetta

4 WNA Penyeludup Narkoba Ditangkap Bea dan Cukai Bandara Soetta
4 WNA Penyeludup Narkoba Ditangkap Bea dan Cukai Bandara Soetta. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

TANGERANG, Pelitabanten.com — 4 (Empat) Orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku penyeludupan barang haram (Narkotika) jenis dan pil extasi di tangkap (Soetta).

Penangkapan dilakukan petugas Bea dan Cukai di waktu yang berbeda selama bulan Oktober dan November 2019, Sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polrestra Bandara Soekarno Hatta.

Total Penyeludupan dari ke empat pelaku WNA tersebut didapati barang terlarang sebanyak 1. 883 Gram Methamphetamin, 2. 035 Butir Pil serta 965 Gram Ketamine.

konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Utama () Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan, Dari keempat kasus tersebut, satu dilakukan dengan pengiriman barang, Sedangkan modus lainnya diselundupkan di barang penumpang.

Kasus pertama, terjadi pada selasa (8/10) berdasarkan hasil Xtray dicurigai barang kiriman Negara Perancis.

Kasus Kedua, pada Kamis (17/10) di terminal 2F berdasarkan hasil profiling petugas terhadap penumpang ex-pesawat Malindo Air dengan rute penerbangan Chenai-Kuala Lumpur-. pelaku berinisial CCR (62), WNA asal India.

Kasus Ketiga, Pada Selasa (29/10) di terminal 3 penumpang ex-pesawat Ethiopian Airline Rute Conakry-Abidjan-Addis Ababa-Jakarta, pelaku wanita berinisial MA (62).

Kasus ke empat, terjadi pada selasa, (5/11) di terminal 2 F berdasarkan hasil Xtray penumpang ex-pesawat Air Asia rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta dua orang pelaku berinsial RB (28) dan HB (25).

“Total kasus penyelundupan ini terdiri dari empat kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang Warga Negara Asing” ujar Finari saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).

Finari menuturkan, terhadap keempat pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda maxsimal 10 Milyar.

Finari berharap masyarakat ikut serta dalam mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Kami berharap masyarakat, juga kita semua, harus betul-betul jeli dengan adanya peredaran narkoba saat ini,” Harap Finari.