Beranda News

68 Juta Seret Konsultan Pengawas Proyek Pasar Lingkungan di Periuk Jadi Tersangka

68 Juta Seret Konsultan Pengawas Proyek Pasar Lingkungan di Periuk Jadi Tersangka
Erich Folanda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Memberikan Keterangan Pers Penetapan Tersangka Baru Kasus Pasar Lingkungan. Selasa (31/5). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jumlah tersangka korupsi proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang bertambah satu berinisial AD berperan sebagai Direktur Utama PT Delta Elok Lestari (DEL) yang merupakan konsultan pengawas dengan nilai kontrak senilai Rp. 68juta.

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka koruptor pada proyek pasar lingkungan tempatersebut.

Keempat tersangka tersebut ialah OSS Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA adalah Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN. DI berperan sebagai Penerima Kuasa dari Direktur PT NKN.

AD menjadi tersangka kelima pasca dilakukan penyidikan terhadap 4 tersangka itu, AD berperan sebagai konsultan pengawas pada proyek bernilai milyaran rupiah tersebut

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo menyatakan, PT DEL ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan pasar lingkungan itu dinas tahun anggaran 2017. Kata Bayu, Nilai kontrak yang dilakukan dengan dinas terkait mencapai Rp68 juta rupiah.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Tangerang Banten Gencar Melakukan Sosialisasi

“Konsultan pengawas anggaran kontaknya Rp68 juta,” ujar Bayu dalam jumpa pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/5/2022).

“Konsultan pengawas memiliki ikatan kontrak, dia melaporkan kepada KPA maupun kepada PPK yakni tersangka OSS,” tambahnya.

AD menjabat sebagai Direktur PT DEL ditetapkan sebagai tersangka, untuk proses penyelidikan tersangka AD saat ini ditahan dalam rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Selasa, tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten.

Atas perbuatan para tersangka melakukan korupsi secara bersama – sama, negara telah dirugikan sebanyak Rp640.673.987,- dari nilai anggaran proyek pembangunan Rp. 5.063.579.000,-