Beranda News

84 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

84 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  – Jajaran kepolisian Polsek Curug terus menggalakkan penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Hal tersebut guna menekan penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Hukum Polsek Curug.

Dalam operasi yustisi kali ini puluhan pelanggar Prokes langsung di rapid test oleh petugas, bekerja sama dengan pihak Puskesmas Curug, Kabupaten Tangerang.

“Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan dengan cara woro-woro menggunakan pengeras suara menyampaikan kebijakan Pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan, SH.

“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan penindakan dengan Rapid Test dan memakai rompi Pelanggar PSBB lanjut diberikan Masker,” tambahnya.

Operasi yustisi dilaksanakan bersama unsur TNI-Polri dan Satpol PP di Jalan. Raya Cisereh kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).

“Bagi Warga dan Pelanggar Protokol kesehatan Pada Saat Rapid Test dengan hasil Reaktif akan di lanjutkan Test Swab di Puskesmas Curug,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga:  Kerja Sama, PT Ciputra Residence Serahkan 12 Ribu Pelanggan ke Perumdam TKR

Pada Operasi Yustisi Prokes Covid-19 dilakukan terjaring 87 Orang tidak memakai masker.

Kapolsek mengungkapkan, kegiatan Operasi Yustisi Stasioner, Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembagian masker kepada masyarakat akan selalu di galakkan bersama Tiga Pilar berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Taati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, agar menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/antiseptic, tidak keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi,” himbaunya.