Beranda News

84 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

84 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

, Pelitabanten.com  – Jajaran kepolisian Curug terus menggalakkan penegakan Protokol Covid-19.

Hal tersebut guna menekan penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Hukum Polsek Curug.

Dalam yustisi kali ini puluhan pelanggar langsung di rapid test oleh , bekerja sama dengan pihak Puskesmas Curug, Kabupaten Tangerang.

“Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan dengan cara woro-woro menggunakan pengeras suara menyampaikan kebijakan Pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan, SH.

“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan penindakan dengan Rapid Test memakai rompi lanjut diberikan Masker,” tambahnya.

Operasi yustisi dilaksanakan bersama unsur -Polri dan Satpol PP di Jalan. Raya Cisereh kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).

“Bagi Warga dan Pelanggar Protokol kesehatan Pada Saat Rapid Test dengan hasil Reaktif akan di lanjutkan Test Swab di Puskesmas Curug,” lanjut Kapolsek.

Pada Operasi Yustisi Prokes Covid-19 dilakukan terjaring 87 Orang tidak memakai masker.

Kapolsek mengungkapkan, kegiatan Operasi Yustisi Stasioner, Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembagian masker kepada masyarakat akan selalu di galakkan bersama berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Taati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, agar menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/antiseptic, tidak keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi,” himbaunya.