Beranda News

86 Bacaleg Kota Tangerang Tidak Memenuhi Syarat, Tetapi?

86 Bacaleg Kota Tangerang Tidak Memenuhi Syarat, Tetapi?
Rustana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

, () Kota Tangerang telah mengumumkan (DCS) untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.

Terdapat 677 bakal calon anggota legislatif ()  telah memenuhi syarat, sementara ada 86 orang bacaleg  tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah menetapkan ada sekitar 677 bakal calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan 86 tidak memenuhi syarat,” ucap Rustana Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan , ditemui Pelitabanten.com pada Jum’at, (18/8/2023)

Akan tetapi, Rustana menyebutkan terhadap 86 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu masih bisa untuk memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dari daftar calon yang tidak lolos masih dapat melakukan asalkan dokumentasi nya lengkap,” kata Dia.

Selain itu, Rustana juga mengungkapkan, bagi yang ingin melakukan perubahan bakal calon atau pun perubahan dapil dan nomor urut masih bisa dilakukan sebelum DCT ditetapkan.

“Masih memungkinkan untuk melakukan perubahan seperti nomor urut, kemudian pindah dapil, misalkan dari dapil 3 ke dapil 2 atau misalkan dari DPRD kota ke atau dari Provinsi ke Kabupaten kota itu juga masih bisa dilakukan. Asalkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti surat pengesahan dari DPP partai masing-masing,” tukasnya.