KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus tersangka kurir penyalahguna narkoba jenis sabu.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.
“Barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka SI alias CO (38),”terang Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan rilis tertulisnya di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).
Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka SI, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.
“Tersangka SI mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade
Dari keterangan aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram.
Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020
Dari ungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram ini, maka Polresta Tangerang telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang
Atas perbuatannya tersangka SI Alias CO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.