PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Undang-undang Desa yang memberikan kemandirian dan keleluasaan pembangunan di desa dengan bantaun stimulan dari pemerintah pusat akan mampu menciptakan dan mengembangkan sumber-ekonomi baru yang dampaknya dapat dirasakan secara nasional. Demikian itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily saat kunjungan kerja di desa Menes, kabupaten Pandeglang dalam rangka sosialisasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Pertumbuhan ekonomi nasional akan lebih meningkat melalui program pembangunan ekonomi yang berbasis di desa. Desa dapat menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi baru yang menyumbang pertumbuhan ekonomi secara nasional”, katanya, Selasa (09/05/17).
Menurut Ace, semangat UU Desa sebenarnya adalah menjadikan pembangunan tidak lagi berpusat di kota-kota, melainkan dikembalikan kepada desa dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi desa yang dimiliki. “UU Desa menjamin pembangunan desa yang lebih partisipatif sehingga lebih tepat sasaran dan lebih berdampak secara langsung terhadap ekonomi desa”, ujar Ace.
Namun demikian, anggota DPR dari partai Golkar ini mengingatkan dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah yang jumlahnya 1 hingga 1,5 Milyar per desa harus dimanfaatkan secara maksimal dan bertanggung jawab dengan memprioritaskan program-program yang dapat menumbuhkan ekonomi baru di desa. “jangan sampai dana desa besar itu tidak disertai pertanggungjawaban yang besar dan akhirnya banyak yang bermasalah secara hukum”, ujar Ace mengingatkan.
Ace Hasan juga menjelaskan, melalui UU Desa, desa harus lebih mandiri dan lebih agresif mencari dan mengembangkan ekonomi baru karena dengan dana yang disiapkan pemerintah sebenarnya sangat memadai untuk merangsang pertumbungan ekonomi baru di desa-desa.
Dalam acara yang dihadiri banyak kepala desa di Pandeglang ini juga disinggung beberapa persoalan terkait masih minimnya kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola dana desa, tumpang tindih dengan peraturan-peraturan daerah, peraturan yang mudah berubah di daerah, perbedaan kepentingan politik dengan kepala daerah, sistem administrasi pelaporan, dll.
Menurut wakil rakyat dari daerah Pandeglang dan Lebak ini, kepala desa seharusnya tidak perlu takut dalam melaksanakan UU Desa, sepanjang prosesnya transparan, partisipatif dan sesuai dengan juklak dan juknis. “selagi kita benar, tidak perlu takut”, ujar Ace. Kepala desa dalam menjalankan pembangunan desa, menurut Ace, seharusnya bebas dari tekanan politik.
Jika ada peraturan yang bertabrakan, tidak sesuai dan cenderung mempersulit, Ace menganjurkan kepala-kepala desa bisa memperjelas dan bermusyawarah dengan pemegang kebijakan di atasnya. “cerewet bertanya untuk memperjelas soal kepastian pelaksanaan pembangunan tidak apa-apa, karena hal tersebut penting demi kepastian pembangunan”, sambung Ace.
Wakil sekjend DPP partai Golkar ini juga mendorong para kepala desa untuk tidak malu dan malas belajar dan membaca berbagai peraturan terkait dengan UU desa. Meningkatkan pengetahuan soal peraturan dan sistem pelaksanaan pembangunan desa menjadi sangat penting buat para kepala desa. Di akhir acara, Ace mengingatkan kembali pentingnya partisipasi dan transparansi dalam membangun desa karena ini menjadi kunci efektifitas pembangunan di desa. Semakin transparan dan partisipatif, pembangunan desa yang menyejahterakan rakyat semakin lebih nyata.