Beranda News

Adu Pendapat Soal Kata ‘Parkir’ dan ‘Berhenti’, Sang Sopir Taksi Akhirnya Ditilang

Adu Pendapat Soal Kata ‘Parkir’ dan ‘Berhenti’, Sang Sopir Taksi Akhirnya Ditilang

Pelitabanten.com – yang diunggah di dengan judul Bapak tua taksi VS Polisi durasi 3.20 menceritakan soal tindakan dari Polisi (Polantas) sedang menegur dan menilang sopir taksi yang tengah berhenti dan parkir mobilnya di pinggir jalan.

Menariknya, di dalam video tersebut terjadi adu pendapat antara pihak kepolisian dan sopir taksi mengenai peraturan parkir dan berhenti di raya.

Sang sopir taksi berkilah, bahwa apa yang dilakukannya tidaklah melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini dipertegas dengan pengertian kata ‘parkir’ dan ‘berhenti’ yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di .

Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.

15. Parkir adalah berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Baca Juga:  6 Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional di Tahun 2020

16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Nah, dalam kasus ini, sopir taksi tersebut hanya berhenti dan tidak turun dari kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Itu artinya bukan parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.