Pelitabanten.com – Video yang diunggah di youtube dengan judul Bapak tua sopir taksi VS Polisi durasi 3.20 menceritakan soal tindakan dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) sedang menegur dan menilang sopir taksi yang tengah berhenti dan parkir mobilnya di pinggir jalan.
Menariknya, di dalam video tersebut terjadi adu pendapat antara pihak kepolisian dan sopir taksi mengenai peraturan dilarang parkir dan berhenti di bahu jalan raya.
Sang sopir taksi berkilah, bahwa apa yang dilakukannya tidaklah melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini dipertegas dengan pengertian kata ‘parkir’ dan ‘berhenti’ yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.
15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Nah, dalam kasus ini, sopir taksi tersebut hanya berhenti dan tidak turun dari kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Itu artinya dia bukan parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.