TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil walikota terpilih. Penetapan pasangan wali kota dan wakil walikota Tangerang Selatan dilakukan setelah mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari lawan politiknya Ikhsan-Arsid.
“Menetapkan pasangan nomor urut 3. Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan nomor SK 02/kpts/kpu-kotaTangsel-015.436901/I/2016,” kata M. Subhan selaku Ketua KPUD Kota Tangerang Selatan, Jumat (22/1/2016).
KPUD Kota Tangerang Selatan menghimpun perolehan suara didapat pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebanyak 305.322 suara atau 59,62 persen dari jumlah suara sah.
Walaupun telah ditetapkan sebagai pemenang untuk pilkada kota Tangerang Selatan. Pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie masih menunggu waktu jadwal pelantikan.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo ketika ditanya kapan pasangan ini akan dilantik, mengaku belum mengetahuinya.
“Belum tahu kapan akan dilantik, karena menunggu informasi dan keputusan dari Kemendagri. Bagaimana mekanisme dan teknis pelantikannya,” ujar Supadmo.