JAKARTA, Pelitabanten.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 9-22 Februari 2021. Pemerintah mengubah skema pembatasan dari sebelumnya level kabupaten/kota menjadi level desa/kelurahan.
“Tujuan PPKM mikro menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai syarat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/2/2021).
Airlangga menjelaskan pembatasan ini berbeda dengan PPKM di awal Januari kemarin. Perusahaan sudah dapat meminta karyawannya bekerja di kantor dalam kapasitas 50 persen dan sisa 50 persennya WFH. Pada PPKM kota/kabupaten, kapasitas kantor maksimal 25 persen.
Pusat perbelanjaan ditetapkan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan. Hal ini lebih lama dari PPKM sebelumnya yang hanya terbatas sampai pukul 19.00 WIB dan 20.00 WIB.
Kapasitas makan di tempat restoran juga dilonggarkan lagi menjadi maksimal 50 persen dine in. Sebelumnya kapasitas hanya 25 persen dine in. Tempat ibadah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan prokes.
Sisanya kegiatan belajar/mengajar tetap seluruhnya dilakukan daring atau online. Sektor esensial dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan prokes. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya masih diberhentikan. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas dan jam operasional terbatas.
Dalam PPKM kali ini, Airlangga meminta pembentukan posko jaga di desa/kelurahan yang diketuai kepala desa atau lurah. Nantinya pembatasan kegiatan masyarakat akan diterapkan dari desa/kelurahan sampai level RT/RW.
PPKM Mikro juga memuat 4 indikator yang akan diberlakukan pada tingkat RT. Pertama zona hijau dengan kriteria tidak ada rumah dalam 1 RT yang memiliki konfirmasi positif atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Kedua zona kuning bila terdapat 1-5 rumah dalam 1 RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif baik perawatan maupun isolasi mandiri dalam 7 hari terakhir.
Zona oranye bila terdapat 6-10 rumah dalam 1 RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Zona merah bila terdapat lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus positif baik perawatan maupun isolasi mandiri dalam 7 hari terakhir.
Bila menyentuh zona kuning, petugas setempat akan melakukan pelacakan kontak erat. Isolasi mandiri pasien juga akan diawasi dan dilacak kontaknya dengan ketat.
Bila menyentuh zona oranye, maka ada tambahan tempat ibadah, tempat bermain anak wilayah itu akan ditutup. Bila sampai zona merah, maka ada tambahan larangan ketat tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah, sampai pembatasan keluar masuk wilayah maksimal 20.00 WIB. Kegiatan masyarakat seperti arisan dan sebagainya dilarang dilakukan. (aji s)