Beranda News

Airlangga Hartarto Mengumumkan PPKM Skala Mikro Selama 9-22 Februari 2021

Airlangga Hartarto Mengumumkan PPKM Skala Mikro Selama 9-22 Februari 2021

JAKARTA, Pelitabanten.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 9-22 Februari 2021. mengubah skema pembatasan dari sebelumnya level kabupaten/kota menjadi level desa/kelurahan.
“Tujuan PPKM mikro menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai syarat dan pemulihan ekonomi,” ucap Airlangga dalam virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/2/2021).

Airlangga menjelaskan pembatasan ini berbeda dengan PPKM di awal Januari kemarin. Perusahaan sudah dapat meminta karyawannya bekerja di kantor dalam kapasitas 50 persen dan sisa 50 persennya WFH. Pada PPKM kota/kabupaten, kapasitas kantor maksimal 25 persen.

Pusat perbelanjaan ditetapkan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan. Hal ini lebih lama dari PPKM sebelumnya yang hanya terbatas sampai pukul 19.00 WIB dan 20.00 WIB.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Curug Gelar Bagi Bagi Masker 

Kapasitas makan di tempat restoran juga dilonggarkan lagi menjadi maksimal 50 persen dine in. Sebelumnya kapasitas hanya 25 persen dine in. Tempat ibadah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan prokes.

Sisanya kegiatan belajar/mengajar tetap seluruhnya dilakukan daring atau online. Sektor esensial dan tetap beroperasi 100 persen dengan prokes. umum/kegiatan sosial masih diberhentikan. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas dan terbatas.

Dalam PPKM kali ini, Airlangga meminta pembentukan posko jaga di desa/kelurahan yang diketuai kepala desa atau lurah. Nantinya pembatasan kegiatan masyarakat akan diterapkan dari desa/kelurahan sampai level RT/RW.

PPKM Mikro juga memuat 4 indikator yang akan diberlakukan pada tingkat RT. Pertama zona hijau dengan kriteria tidak ada rumah dalam 1 RT yang memiliki konfirmasi positif atau mandiri selama 7 hari terakhir.

Baca Juga:  Demontrasi, 742 Polisi Kawal Massa Buruh Kota-Kabupaten Tangerang ke Jakarta

Kedua zona kuning bila terdapat 1-5 rumah dalam 1 RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif baik perawatan maupun isolasi mandiri dalam 7 hari terakhir.

Zona oranye bila terdapat 6-10 rumah dalam 1 RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Zona merah bila terdapat lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus positif baik perawatan maupun isolasi mandiri dalam 7 hari terakhir.

Bila menyentuh zona kuning, setempat akan melakukan pelacakan kontak erat. Isolasi mandiri pasien juga akan diawasi dan dilacak kontaknya dengan ketat.

Bila menyentuh zona oranye, maka ada tambahan tempat ibadah, tempat bermain anak wilayah itu akan ditutup. Bila sampai zona merah, maka ada tambahan larangan ketat tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah, sampai pembatasan keluar masuk wilayah maksimal 20.00 WIB. Kegiatan masyarakat seperti arisan dan sebagainya dilakukan. (aji s)

Baca Juga:  Polisi dan TNI Bangun Rumah Warga Tertimpa Musibah Puting Beliung di Tangerang