Beranda News

Akibat Rampas Motor Oleh Debt Collector, Puluhan Massa Geruduk Kantor Adira di Rangkasbitung

Akibat Rampas Motor Oleh Debt Collector, Puluhan Massa Geruduk Kantor Adira di Rangkasbitung
Foto: Istimewa

RANGKASBITUNG, Pelitabanten.com – Puluhan massa yang terdiri dari masyarakat dan yang tergabung dalam Laskar (LMP) Cabang Lebak menggelar unjuk rasa di depan kantor Finance pada Kamis (11/2/2016). Dalam aksinya, mereka melempari telur busuk ke kantor Adira Finance yang berlokasi di jalan Multatuli, Rangkasbitung. Kekesalan massa disebabkan karena dari pihak Adira melalui Debt Collector (DC) dan Mata Elang () telah melakukan tindakan yang dianggap sudah meresahkan masyarakat.

Mereka kerap melakukan perampasan dan penyitaan secara paksa terhadap masyarakat yang menunggak kredit. Bahkan tak jarang melakukan dan ancaman. Koordanator aksi Sumarna menagatakan, perbuatan yang dilakukan DC dan Matel di bawah perintah Adira merupakan tindakan yang sudah melanggar hokum dan dapat dijerat pidana pencurian karena mengambil barang orang lain serta telah melakukan perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 Jo pasal 335 KUHP.

Baca Juga:  Kosasih Pegiat Masyarakat Menilai Bahwa DOB Tangerang Tengah Dinilai Terlalu Dini Belum Ada Urgensinya

“Padahal masyarakat kecil yang memang menunggak dalam pembayarannya tidak perlu diberikan tindakan perampasan seperti itu. Sebab jelas, pada peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012 tentang fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 07 Oktober 2012, leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa melainkan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Sumarna.

Bagi Sumarna, eksekusi pengambilan hanya dilakukan lewat pengadilan atau membawa susart dari pengadilan, bukan dengan cara merampas di jalan seperti yang dilakukan DC dan Matel. Cara seperti ini menurutnya, telah diatur dalam peraturan menteri keuangan (permenkeu) No 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia.

“Jadi yang dilakukan pihak Adira dengan DC dan matelnya telah jelas-jelas melanggar hukum dan kami berjanji akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar keberadaan DC dan matel ini dibubarkan secara hukum, karena telah bertindak di luar batas kepada masyarakat,” ujar Sumarna saat orasi.

Baca Juga:  Jelang Peringatan BBGRM XIV Tingkat Kabupaten Lebak 2017

Orasi Sumarna dipertegas dengan demonstran lainnya Ridwanullah.dalam orasinya Ridwan mengatakan dengan telah diterbitkannya surat edaran BINKUM Mabes tertanggal 12 April 2011 dan peraturan kepala kepolisian RO nomor tahun 2011 tentang eksekusi jaminan fidusia pada 22 Juni 2011. Dengan demikian, bahwa eksekusi yang dilakukan DC dan Matel dilarang dan tidak dibolehkan.

“Kami siap melaporkan dan mengawal sampai tuntas ke aparat hukum, jika DC dan matel ini masih saja berkeliaran hingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Managemen Adira Finance saat hendak dikonfirmasi enggan menemui sejumlah wartawan yang meliput unjuk rasa tersebut.