Beranda News

Aksi Unjuk Rasa Jilid 3, Ormas BBP Menilai Ada Dugaan Permainan Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Gunungkencana

Aksi Unjuk Rasa Jilid 3 Ormas BBP Perjuangan di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, pada Senin (01/04/2024).
Aksi Unjuk Rasa Jilid 3 Ormas BBP Perjuangan di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, pada Senin (01/04/2024).

LEBAK, Pelitabanten.com– Ormas Barisan Aktivis Dan Advokasi (Badak) Banten Perjuangan yang lebih dikenal dengan sikap kritisnya melakukan aksi jilid 3 di kantor Lebak Banten, pada Senin 1 April 2024.

Puluhan peserta aksi di Jilid 3 anggota BBP mulai sedikit pada reaksi beringas jika dibandingkan dengan aksi-aksi sebelumnya, namun tetap baik dan normal sehingga aksi berjalan kondusif hingga selesai.

“Selama penegakan hukum pidana terhadap penyelenggara pemilu di Kecamatan Gunung Kencana tidak dilakukan dengan baik dan profesional, artinya Bawaslu dan Gakkumdu Lebak menutupi kesalahan oknum penyelenggara di Kecamatan Gunung Kencana maka BBP akan terus menerus menyuarakan tentang ketidakbenaran tersebut”, kata Eli Sahroni dalam orasinya.

Eli Sahroni juga mengkritik pedas dan terhadap proses penanganan perkara pelanggaran pemilu di Kecamatan Gunung Kencana karena sangat kuat dugaan kerjasama yang baik antara para pihak terlapor dan Bawaslu dan Gakumdu atau ada permainan yang kami duga sebelumnya.

Baca Juga:  Sachrudin Buka Pelatihan Kafilah MTQ Banten ke-18, Targetkan Juara Umum

“Hal itu terlihat para pihak terlapor dari oknum PPK dan Panwascam hanya dikenakan sangsi pelanggaran etik, padahal itu selayaknya dapat dipidanakan mengingat -bukti telah terjadi pelanggaran pidana sudah cukup kuat,” ucapnya.

“Etik itu seharusnya sejak Bawaslu sidak ke TKP kantor PPK dan Panwascam Gunung Kencana saat terjadi kerusuhan pada pleno karena ada dua caleg protes keras, satu dari Partai dan satunya lagi caleg Provinsi dari Partai saat pleno karena suara partai hilang dan di pindahkan ke suara oknum caleg Nasdem no urut 1, hal itu berbeda dengan di C1 yang mereka dapatkan dari ,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang sangat akurasinya cukup kuat pemindahan suara itu karena ada uang yang di terima PPK sebesar Rp 25 juta.

“Mereka tidak mau mengungkap fakta menarik tentang perkara itu, pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu tidak masuk pada ranah itu, aneh bisa demikian, mungkin karena ada kerjasama yang baik untuk menutupi kejahatan tersebut,” kata Prabu Sandekala sebutan lain dari Eli Sahroni.

Baca Juga:  Walikota Minta OPD Data dan Rawat Aset Bergerak Milik Kota Tangerang

Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan membandingkan dengan penanganan perkara pelanggaran pidana etik dan administrasi pemilu di kabupaten Wonosobo dan di daerah lainnya. Bawaslu dan Gakkumdu di sana berhasil mengungkap fakta tentang ada penggelembungan suara dari salah satu oknum Tim sukses capres cawapres, dan menyita uang sebesar Rp 250 juta dari sejumlah PPK di kabupaten Wonosobo.

Peristiwa hukum di Wonosobo dan di Lebak itu sama, cuma di Wonosobo itu capres cawapres sedangkan di Lebak itu caleg.

“Lihat penanganan perkara hukum pidana terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan Pelanggaran di kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, Tim gakumdu bekerja dengan baik dan profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga berhasil mempidanakan sejumlah oknum PPK dan berhasil menyita uang Rp 250 juta. Kenapa tidak seperti itu di Lebak, ada apa ini?”, pungkas prabu sandekala.

Baca Juga:  Rapiudin Akbar Caleg DPRD Terpilih Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Korcam dan Kordes

Dikatakannya, hari ini aksi jilid 3 hanya mendorong pintu gerbang kantor Bawaslu, sangat di mungkinkan aksi jilid 4 setelah lebaran menjebol pintu gerbang bukti perlawanan terhadap Bawaslu dan Gakumdu yang mandul,” imbuhnya. (MIR)