LEBAK, Pelitabanten.com– Dugaan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang digunakan oleh oknum Kepala Desa Kerta masih dalam proses tahapan hukum maupun tahapan dari Komisi I DPRD Lebak. Sejumlah tokoh agama Desa Kerta mengambil sikap agar kasus ini segera ditangani oleh Pemerintah. Begitu pula dengan salah satu aktivis, Triyana yang memiliki pandangan bahwa DPMD harus segera mengambil langkah tegas, pada Senin (27/01/2025).
Triyana berpendapat bahwa DPMD harus mengambil langkah tegas untuk mencopot Perangkat Desa (Prades) Desa Kerta yang tidak profesional. Hal ini dikarenakan pelayanan masyarakat terhambat, baik untuk pelayanan kependudukan, bayar pajak, maupun lainnya.
“Jangan hanya mensoal masalah kepala desa, pihak perangkat desa pun harus bertanggung jawab adanya polemik yang terjadi, sehingga pelayanan publik terhambat,” ujarnya.
Lanjut Triyana, prihal kepala Desa Kerta, kita tunggu proses hukum yang dilakukan Polres Lebak dalam dugaan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.
Triyana juga meminta Aparat Penegak Hukum, maupun Inspektorat Lebak untuk mengaudit pihak Kepala Desa Kerta dan Perangkat Desa. Untuk Inspektorat Lebak untuk segera mengaudit dana Desa tahun 2023–2024, untuk Polres Lebak segera lakukan penyelidikan tentang dugaan tindakan melawan hukum dengan viralnya kasus dugaan pemakai narkoba dan kepemilikan senjata api.
“Kami selaku masyarakat, meminta penegak hukum seperti Polres Lebak untuk segera menetapkan tersangka dengan adanya dugaan yang membuat polemik di Desa Kerta,” pungkasnya. (MIR)