SERANG, Pelitabanten.com– Program Reforma Agraria merupakan salah satu prioritas bagi Pemerintahanan Presiden Jokowi untuk terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi rakyat terhadap hak kepemilikan atas tanah. Program Reforma Agraria lahir dengan dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa dan konflik agraria dan pertanahan yang terjadi dari dulu hingga sekarang. Munculnya sengketa dan konflik itu sendiri disebabkan oleh adanya ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan, sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Aliansi Rakyat Bergerak (ATR) yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lebak, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) melakukan unjuk rasa di depan Kantor ATR/ BPN Provinsi Banten, pada Senin (08/08/2022).
H. Mamat Rahmat, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi menjelaskan bahwa Masyarakat Petani Penggarap Tanah Negara Eks HGU PT. The Bantam & Preanger Rubber Co. Ltd seluas kurang lebih + 943 hektar terletak di 2 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Cimarga, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menyikapi persoalan terhadap Tanah Negara Eks HGU yang dimaksud untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria dan diberikan Hak Kepemilikannya seluruhnya (100%) kepada masyarakat petani penggarap.
“Ini berdasarkan data bahwa Tanah Negara Eks HGU PT. The Bantam & Preanger Rubber masa waktu HGU-nya telah habis sejak tahun 2002 (habis izin sudah 20 tahun lalu) dan sampai dengan saat ini besar kemungkinan tidak lagi diperpanjang. Sementara itu, fisik dilapangan tanah tersebut sudah sejak lama di kuasai oleh masyarakat petani penggarap, sejak tahun 2007 digunakan baik untuk permukiman penduduk maupun untuk kegiatan usaha pertanian tanaman pangan, sayur mayur, buah-buahan dan tanaman keras lainnya (Tanaman Pelindung), yang dilakukan oleh masyarakat petani penggarap,” ucapnya yang juga ketua KOMPAS.
Masa yang hadir tersebut berorasi dan menuntut empat point yang diantaranya adalah Pertama Mengapresiasi dan mendukung Pemda Lebak, Provinsi Banten dan Presiden RI atas telah dibentuknya gugus tugas reforma agraria Kabupaten Lebak (GRTRA). Kedua Meminta Kementeri ATR /BPN, BPN Kanwil Provinsi dan BPN Kabupaten Lebak untuk segera menuntaskan konflik agraria di Kabupaten Lebak antara petani pengggarap / Komunitas Petani Sampang Peundeuy dan PT. Bantam & Preanger Rubber. Ketiga, Meminta Eks. Hak Guna Usaha Atas Nama PT. The Bantam & Preanger Rubber yang sudah habis Selama 20 Tahun untuk diberikan seluruhnya (100%)/ ± 643 Ha segera diberikan kepada masyarakat atau diambil alih oleh negara dan diberikan kepada masyarakat seluruhnya. Keempat, meminta pemerintah untuk tidak memberikan ruang negosiasi dan atau untuk tidak memberikan rekomendasi terkait perpanjangan HGU.
Hingga berita ini dilansir, tim media belum bisa menghubungi Kepala Dinas ATR/ BPN Provinsi Banten untuk meminta dan mengetahui informasi lebih lanjutnya. (MIR)