KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Quina Lasita Ramadani (2) anak korban penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri Rosita (28) diserahkan polisi kepada keluarga korban untuk dimakamkan.
Penyerahan jenazah korban dilakukan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf dari RSUD Kabupaten Tangerang. Senin, (21/01/2019) Siang.
Jenazah Quina Lasita Ramadani langsung dibawa keluarga menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sangiang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf didampingi Kanit Reskrim AKP Zazali dan Panit Patroli Sabhara Aiptu Wawang, menyampaikan, Dirinya dan jajaran untuk memberikan pengawalan dari dari Rumah Sakit menuju TPU.
“Hari ini kami Melaksanakan penyerahan Jenazah dalam Perkara Perlindungan Anak, yang mengakibatkan Meninggal
dunia dari RSUD Kabupaten
Tangerang menuju TPU,”terangnya.
Lebih jauh, Eliantoro mengatakan, pengawalan terhadap jenazah merupakan upaya menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Terkait kasus tersebut sempat menggemparkan publik Kota Tangerang.
“Untuk motif lebih dalamnya kepolisian sektor jatiuwung dibantu dengan psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku,”ujarnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu motif pelaku tega menganiaya anaknya hingga tewas karna pelaku kesal terhadap suami keduanya R yang merupakan ayah kandung korban, dan pelaku sendiri mengaku sebenarnya tidak menghendaki kelahiran korban karna ditinggalkan oleh ayah korban.
Editor : Adin