Beranda News

Anarkis Tolak UU Omnibus Law di Daan Mogot, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Anarkis Tolak UU Omnibus Law di Daan Mogot, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

, Pelitabanten.com — Empat orang , satu orang buruh dan satu orang pengangguran ditetapkan sebagai tersangka anarkis melakukan pengerusakan dan penganiayan terhadap anggota kepolisian.

Keenam tersangka aksi anarkis terjadi saat unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja hingga berujung .

itu terjadi di Jalan , Batuceper, Kota Tangerang. Pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Inisial para tersangka itu adalah EBP, DG, , MS, S, dan MI.

“Dari 6 tersangka, 4 diantaranya ada pelajar dan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan pengangguran,” kata Kapolres , Rabu, (14/10/2020) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Dalam aksinya, lanjut Sugeng keenam pelaku memiliki peran berbeda-berbeda.

“Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran,” jelasnya.

Diantaranya ada yang berperan mengancurkan mobil patroli polisi yang ada di lokasi kejadian, melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian hingga mengakibatkan luka dan patah tulang.

Baca Juga:  12 Hari Operasi Ketupat Jaya 2022, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan 1.036 Pasukan

Melakukan pelemparan batu dan benda keras kepada anggota – Polri yang bertugas melakukan penyekaran dan pengawalan aksi demontrasi.

“Keenam pelaku melakukan pengerusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi, hingga melakukan pemukulan terhadap anggota,” jelasnya.

Dijelaskan secara rinci oleh Kapolres Sugeng, untuk tersangka EBP berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi.

Sedangkan DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

“Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara,” tuturnya.

Sugeng manambahkan untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan kemudian menginjak-injak mobil patroli polisi.

Sugeng mengaku, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak yang mengorganisir aksi anarkis itu. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka ini.

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun,10 Kasus Menonjol Terjadi Di Kota Tangerang

“Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi telepon genggam yang bersangkutan, ada ajakan-ajakan aksi,” ujar Dia.

Terkait adanya pihak yang mendanai aksi anarkis yang terjadi saat itu, Kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Seandainya memang ada yang mendanai aksi anarkis akan kita proses,” tegas Kapolres.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berlapis Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.