Beranda News

Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP

Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Terkait beredarnya vidio inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh wakil pimpinan dan beberapa anggota dewan rakyat daerah (DPRD) Kota Tangerang beberapa waktu lalu menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari praktisi hukum hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Badan Kehormatan () Kota Tangerang Andri S Permana dalam keterangan pers nya di gedung Selasa 21 Januari 2020, menjelaskan, sidak itu berdasarkan hasil intruksi dari pimpinan DPRD Kota Tangerang atas adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke lembaganya baik lisan maupun tulisan.

Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP“Dalam melakukan sidak itu, pada prinsipnya menjalankan apa yang menjadi perintah pimpinan,” ujarnya

Andri menilai, Terkait anggota DPRD Kota tangerang yang memarahi pemilik dan menulis tanda itu merupakan tindakan replek yang nantinya bisa memberikan epek jera bagi oknum pengusaha nakal yang belum melengkapi perizinan sesuai peraturan daerah.

Baca Juga:  Pemkot Launching Jakarta Tangsel Bermasker

“Itu karena replek saja, kalau dipilok itu untuk menandai saja kalau itu dalam pengawasan untuk disegel oleh pihak terkait,” ungkap Andri diruang Fraksi PDIP.

“Intinya Kami berupaya membantu dan mengawasi pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam menegakkan Perda dan Perkada.” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa yang memiliki kewenangan dalam hal penyegelan hanyalah satuan pamong praja (Satpol PP).

“Fungsi Kami hanya mengawasi kinerja eksekutif, dan yang memiliki kewenangan penyegelan hanya Pol PP.” Andri.

Ketika ditanya soal adanya dugaan oknum anggota DPRD atau pihak-pihak lain yang bermain atau melindungi atau gudang di wilayah Kavling yang tidak memiliki izin IMB atau memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya, dirinya akan menelusuri hingga akan membentuk satuan tugas () dan meminta agar semua pihak bekerjasama untuk segera membantu melaporkan hal tersebut.

Baca Juga:  Audiensi ke Dewan Pers, SMSI Bahas World Press Freedom Day dan Kampanye Pilkada Damai

“Sebenarnya saya membuka ruang seluas-luasnya. Apabila ada laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD yang bermain, agar dapat melaporkan ke Kami (BK.red),” kata Andri.

Ia juga menegaskan terkait dugaan pelangaran etika yang disinyalir adanya oknum anggota dewan yang bermain dalam hal perizinan, merupakan salahsatu konsennya dalam minyikapi masalah ini.

“Ini juga salahsatu konsen Kami dalam hal pelanggaran etik” tegasnya.

“Jika terbukti Kami akan segera tindak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Andri juga berharap bahwa permasalahan ini segera terurai dan tidak berkepanjangan agar semua yang berkaitan dengan ini dapat menjalankan sesuai tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing.

“Saya berharap semua pihak dapat membantu dalam permasalahan ini, tentunya juga kepada kawan-kawan media yang merupakan pilar ke empat demokrasi yang harus ikut berperan dalam proses pembangunan dikota ini.”pungkas Andri.(rls)

Baca Juga:  Kominfo RI Sesalkan Hoaks, Instruksikan Platform Medsos Sigap Cegah Covid-19