Pelitabanten.com – “Marilah kita rubah bersama-sama agar desa-desa yang ada di Provinsi Banten menjadi desa yang berkembang, maju dan mandiri”, ujar Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten kepada para kepala desa dan pendamping desa se-Kabupaten Lebak dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Rapat Koordinasi Perkembangan Desa Tahun 2019 Se-Provinsi Banten di Gedung Multatuli Sekreatariat Daerah Kabupaten Lebak, Senin (11/02/2019).
“Progres perencanaan pembangunan yang sudah direncanakan oleh Pemprov Banten telah dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2017 – 2022. Dalam poin program prioritas, diantaranya memprioritaskan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk memajukan wilayah pedesaan yang ada di Provinsi Banten,” jelas Wagub Banten di acara yang diikuti oleh 340 Kepala Desa dan 172 Pendamping Desa se-Kabupaten Lebak.
Andika Hazrumy menjelaskan, dalam kaitan pengembangan wilayah pedesaan Pemprov memprioritaskan pengembangan dari desa tertinggal menjadi desa berkembang. Dari desa berkembang menjadi desa yang mandiri.
“Kebijakan perencanaan pembangunan Pemerintah Pusat, Pemprov Banten maupun Pemkab Lebak berkesinambungan untuk menguatkan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan. Pemprov Banten sudah menganggarkan secara khusus anggaran untuk penguatan pembangunan yang ada di desa,” jelas Wagub Banten.
“Apabila target pembangunan perpustakaan desa tercapai di tahun 2019, maka kedepannya bantuan keuangan pemerintah desa dari pemprov dari semula Rp 50 juta bertambah menjadi Rp 100 jt,” tegas Wagub.
Andika Hazrumy berharap, dana bantuan keuangan pemerintah desa agar dimaksimalkan dan diprioritaskan memperbaiki infrastruktur desa dan pengembangan penguatan ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Menurut Andika Hazrumy, hadirnya pendamping desa bukan untuk menyaingi kepala desa, tetapi untuk membantu kepala desa dalam pelaksanaan penerimaan bantuan. Mulai dari pengajuan proposal, proses pencairan, penggunaan bantuan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dipastikan dilakukan dengan baik dan benar dengan mengacu kepada peraturan yang ada.
“Oleh karena itu sinergitas keduanya sangat diperlukan sehingga hasil yang diharapkan dapat dicapai sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat,” tegas Andika Hazrumy.
“Marilah kita rubah bersama-sama agar desa-desa yang ada di Provinsi Banten menjadi desa yang berkembang, maju dan mandiri,” ajak Andika Hazrumy.
Andika Hazrumy optimis hal ini dapat diwujudkan dengan melihat potensi Provinsi Banten yang sangat luar biasa. Baik secara luas wilayah, garis pantai, maupun potensi-potensi daerah seperti halnya industri, pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi yang lainnya.
Andika Hazrumy berpesan kepada kepala desa agar dalam melaksanakan tugasnya yang terpenting harus bersandar pada aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Jangan takut atau ragu kalau SOP nya telah dilaksanakan, agar Kepala Desa terhindar dari masalah hukum nantinya.
Sementara itu Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menuturkan, dengan luas wilayah dan daerah yang sulit dijangkau di Kabupaten Lebak bisa dijadikan pertimbangan Pemprov Banten untuk menambah dana bantuan pembangunan desa. Dengan adanya bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diharapkan agar pertumbuhan ekonomi di desa dapat menyerap lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian rakyat di desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Banten Enong Suhaeti menjelaskan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada pemerintah desa tentang rencana Pemprov Banten yang akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten. Yang bertujuan agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan, mulai dari pengajuan proposal, proses pencairan, penggunaan bantuan hingga penyusunan laporan pertanggung jawaban dilakukan dengan baik dan benar serta mengacu kepada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) yang ada.
“Sehingga hasil yang diharapkan dapat membangun bagi kepala desa dan aparatur desa dalam tugas mengelola bantuan keuangan desa. Agar dalam pembangunan bantuan keuangan desa tertib secara adminitrasi dan tidak melakukan penyimpangan,” jelas Enong. (Red)