Beranda News

Anggaran Rp4 Triliun Dikucurkan Mengatasi Kemiskinan di Tangerang Raya 

Anggaran Rp4 Triliun Dikucurkan Mengatasi Kemiskinan di Tangerang Raya 

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Tangerang menyalurkan dana APBN. Dana senilai Rp 4 triliun tersebut disalurkan kepada Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

“Ini untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Tangerang Raya,” ujar Kepala KPPN Tangerang, Mohamad Yusuf Salim, Kamis (28/12/2017).

Sebelumnya penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Satuan Kerja di wilayah Provinsi Banten. Dan dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta yang mewakili Wali Kota Tangerang Selatan pada tanggal 20 Desember 2017 lalu di Gedung Negara Pendopo Povinsi Banten.

Kemudian saat ini diilanjutkan dengan penyerahan DIPA 2018 oleh Kepala KPPN Tangerang Mohamad Yusuf Salim untuk seluruh Satuan Kerja Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Tangerang. Prosesi penyerahan tersebut digelar di Aula KPPN Tangerang, Jalan TMP Taruna No.12 Kota Tangerang.

“Anggaran Kementerian ini diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dan melaksanakan program pembangunan di tahun 2018, yang utamanya untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastuktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, serta peningkatan pertahanan keamanan dan penyelenggaraan demokrasi,” ucapnya.

Dengan rincian total pengelolaan data DIPA pada KPPN Tangerang sebesar Rp. 4.282.722.946.000 (empat triliyun dua ratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk 108 satuan kerja. Terdiri dari 7 Kantor Pusat dan 101 Kantor Daerah di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Dalam acara penyerahan DIPA tersebut disampaikan pula arahan pelaksanaan dana APBN dari pidato Menteri Keuangan oleh Ibu Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Banten Niken Pudyastuti. Guna mendukung efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan APBN, APBD, dan APBDes.

“Maka penyaluran transfer ke daerah dan Dana Desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan anggaran dan ketercapaian output untuk setiap tahapannya di daerah,” kata Mohamad.

Untuk Dana Tranfer Daerah dan Dana Desa 2018 yang penyalurannya melalui KPPN Tangerang yakni Kabupaten Tangerang Rp. 2.062.059.238.000 (dua triliyun enam puluh dua milyar lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), Kota Tangerang Rp. 1.426.098.774.000 (satu triliyun empat ratus dua puluh enam milyar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dan Kota Tangerang Selatan Rp. 944.630.944.000((sembilan ratus empat puluh empat milyar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Menurutnya Dana Intensif Daerah sebagai bagian dari penghargaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada tahun 2018 untuk Kota Tangerang sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah), Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah), dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).

“Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pada tahun 2018 Anggaran TKDD ditetapkan sebesar Rp 766,2 triliun yang difokuskan untuk memperbaiki jumlah dan mutu pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya minimal 25% untuk belanja infrastruktur dalam rangka percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. Penguatan implementasi Dana Transfer Khusus agar lebih fokus dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik dasar.

Reformulasi distribusi Dana Desa untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan memperbaiki distribusi Dana Desa per kapita. Serta menekankan pemanfaatan Dana Desa dengan prinsip swakelola dan cash for work dalam rangka perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.

“Penetapan Perda APBD harus disahkan secara tepat waktu. Sehingga program atau kegiatan dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural atau birokrasi. Dan Peningkatan integritas, kompetensi serta profesionalisme aparat Pemda dalam mengelola keuangan dan melayani masyarakat menjauhkan diri dari segala tindakan koruptif,” papar Mohamad.