Beranda News

Anggota DPD RI, H Ahmad Subadri Paparkan Empat Pilar MPR RI di Teluknaga

Anggota DPD RI, H Ahmad Subadri Paparkan Empat Pilar MPR RI di Teluknaga

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Empat pilar MPR RI sangat penting disosialisasikan karena berkaitan dengan rasa nasionalisme. harus terus melekat dalam sanubari bangsa Indonesia.

Anggota Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Banten H Ahmad Subadri menyampaikan hal itu di hadapan 12 Teluknaga dan setempat dalam sosialisasi belanegara dan kebangsaan, Jumat siang 25 Mei 2018.

Dalam sosialisasi yang dipandu tokoh Tangerang Utara, Budi Usman itu Ahmad Subadri menguraikan empat pilar MPR RI:
• Pancasila sebagai ideologi negara.
• UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
• Negara Kesatuan Republik Indonesia () sebagai bentuk negara.
• Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Dikatakan lebih lanjut, DPD muncul setelah Reformasi yang terjadi 1998. Reformasi di antaranya perubahan UUD 1945 yang ditandai runtuhnya Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Tangerang Resmikan League U-19 di Dua Stadion Mini

“DPD itu independen, bukan dari Parpol. Ingin jadi calon DPD cukup mengumpulkan fotokopi KTP dan tandatangan masyarakat di Banten itu sebanyak 3000 yang tersebar di empat kabupaten/kota. Untuk jadi anggota DPD lebih berat ketimbang RI,” urai H Ahmad Subadri.

Secara legitimasi, sambung Ahmad Subadri jadi anggota DPD itu sangat legimate. Namun ia menyayangkan wewenang DPD masih sangat kecil. Di antaranya hak membuat UU, DPD tidak sampai pada pengesahan.

Di era ini, sambungnya akses informasi sudah tidak ada sekat. Dengan dunia luar tidak ada batasan. Untuk itu generasi muda harus memahami Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pancasila hasil godogan para pendiri bangsa. Kita harus pahami Pancasila dengan nilai-nilai luhurnya,” tegas H Ahmad Subadri

Mengenai UUD semua masyarakat harus mengerti jangan sampai hak-hak warga negara terampas.***

• Ateng Sanusih