Beranda News

Anggota DPRD Dukung Satpol PP Tumbangkan Papan Reklame Liar

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Secara berangsur, satu persatu rangka dan tiang reklame raksasa tiga sisi di sudut pertigaan jalan HOS Cokroaminoto – jalan DR Sutomo wilayah Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah dicopot dan diturunkan oleh Tim Beruang Hitam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang.

Dengan peralatan seadanya, Tim Beruang Hitam melanjutkan penumbangan papan reklame raksasa liar — tak miliki ijin — di lahan jalur hijau, Sabtu 03 Maret 2018.

“Kami melaksanakan tugas ini atas perintah pimpinan Kepala Satpol PP Kota Tangerang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Koanang SSos MM kepada PelitaBanten.com Sabtu siang 03 Maret 2018.

Kendati cuaca hujan, tak menghapus semangat untuk menyelesaikan tugas dengan baik. Semangat itu terus menggelora dalam jiwa pengabdian selaku satuan kerja perangkat dinas (SKPD).

Baca Juga:  Kangen Nonton di Bioskop ? Ini Cara Baru Nonton di Kota Tangerang

“Semangat itu bukan retorika, namun diwujudkan langsung dengan kerja nyata dalam cuaca dan hari yang tidak semua petugas bersedia menjalankannya,” jelas Kaonang.

Kabid Gakumda, Kaonang terjun langsung menumbangkan papan reklame liar dibantu Kasi Penegakan Tatang Sumantri SIP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ali Akbar dan dua personil Beruang Hitam. Mereka bekerja menggunakan alat sederhana dan kemampuan yang bukan pada bidangnya, namun hal itu bagi Tim Beruang Hitam bukan merupakan hambatan.

DPRD Dukung Satpol PP

Sementara itu anggota Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangerang, Ir Turidi Susanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam penegakan Perda.

“Kami Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangerang sangat mendukung langkah positif yang dilakukan Satpol PP dalam hal menegakan Perda Kota Tangerang,” jelas Turidi Susanto.

Ditambahkan Turidi Susanto, semua stakeholder, organisasi perangkat dinas dan DPRD perlu memberikan penjelasan kaitan penegakan Perda ini.

Baca Juga:  Disinfektan Massal, Pemkot Tangerang Optimalisasi Pencegahan Covid-19

“Bahwa pencegahan lebih utama kepada masyarakat. Nah kalau sudah terjadi dan masih melakukan kegiatan yang sama, saya kira harus diberikan sangsi yang lebih keras lagi,” kata anggota DPRD Kota Tangerang dari daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi kecamatan Cipondoh dan Pinang.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang, Mustaya Hasyim menanggapi penertiban yang kian gencar dilakukan Satpol PP terhadap papan reklame tak berijin menjelaskan, mengacu pada regulasi yang ada sudah selayaknya hal itu ditertibkan untuk ketentraman dan keindahan kota.

“Terlebih menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor pajak reklame,” ungkap Mustaya Hasyim.

Ditegaskannya, Satpol PP Kota Tangerang jangan gentar terhadap oknum yang mengaku beking bagi pelanggar Perda.

“Selama menyalahi regulasi yang ada, tetap harus ditertibkan,” ucap Mustaya Hasyim.

Ia mengapresiasi tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang kini semakin gencar menegakkan Perda. Reklame liar menurutnya, harus ditegakkan sesuai Perda yang sudah ditetapkan Walikota bersama DPRD mengenai ketertiban umum.***
• Ateng Sanusih