Beranda News

Anggotanya Dicatut Partai Lain, PKS Sambangi KPU Kabupaten Tangerang

Anggotanya Dicatut Partai Lain, PKS Sambangi KPU Kabupaten Tangerang
Keterangan Foto: Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin (baju batik nomor 3 dari kiri) bersama Staff Kesekretariatan PKS Kabupaten Tangerang, Farhan Ibrahim (baju putih), Anggota PKS yang memberikan klarifikasi Adi Wasan (tengah, baju batik) bersama Anggota KPU lainnya.(Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang di Jalan KH Syekh Nawawi, Tigaraksa, Ahad (4/9/2022).

Kedatangan PKS yang diwakili oleh Kepala Biro Kesekretariatan Farhan Ibrahim, untuk memberikan klarifikasi terkait salah satu anggota PKS bernama Adi Wasana yang diklaim oleh partai lain sebagai anggotanya ke KPU Kabupaten Tangerang.

“Kami datang dengan menghadirkan langsung anggota PKS, Pak Adi Wasana ke KPU untuk memberikan klarifikasinya,” kata Farhan Ibrahim.

Sementara itu Ketua KPU Tangerang, Muhammad Ali Zaenal Abidin yang menerima kehadiran perwakilan PKS Kabupaten Tangerang bersama Adi Wasana, langsung memberikan pertanyaannya.

“Bapak (Adi) anggota partai PKS atau partai lain?” tanya Ketua KPU Tangerang M. Ali Zaenal Abidin kepada Adi Wasana.

Adi Wasana pun menjawab dengan tegas, “Saya tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai lain selain PKS,” jawabnya.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru Hijriyah, Kalong Wewe Gakumda Lakukan Monitoring Tempat Karoke dan Refleksi

Setelah menerima klarifikasi tersebut, Farhan bersama Adi Wasana memberikan surat pernyataan tertulis kepada M. Ali Zaenal Abidin. Bincang santai dan foto bersama.

Kronologi

Farhan juga menceritkan kronologinya. Bahwa sebelumnya terdapat 38 Anggota PKS Kabupaten Tangerang yang memiliki keanggotaan ganda dengan partai lain pada sistem SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dimiliki KPU. Dari total 1022 anggota PKS Kabupaten Tangerang yang didaftarkan.

Kemudian, masih menurut Farhan, PKS Kabupaten Tangerang mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan ke KPU Kabupaten Tangerang atas keanggotaan ganda 38 anggota PKS.

“Diberikan waktu oleh KPU untuk mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan. Jika dari waktu yang diberikan hanya PKS yang mengirimkan, maka dinyatakan otomatis sebagai anggota PKS,” kata Farhan.

Dari 38 anggota tersebut, masih menurut Farhan, ternyata ada partai lain yang juga mengirimkan surat keberatan atas nama Adi Wasana, yang kemudian dihadirkan ke KPU Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:  PUPR Kota Tangerang, 2021 Fokus Dalam Perbaikan Jalan Rusak

Untuk diketahui, PKS Kabupaten Tangerang telah mendaftarkan 1022 anggotanya dari 11200 anggota yang terdata di kesekretariatan PKS ke sistem SIPOL sebagai syarat peserta pemilu 2024 yang disyaratkan minimal 1000 anggota di Kabupaten Tangerang.