KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Kawanan anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta pengamen terjaring operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang di sejumlah jalan protokol, Jumat pagi 27 April 2018.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menegaskan mereka terjaring operasi penertiban karena melanggar Perda 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 5/2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
“Mereka yang terkena penertiban hari ini adalah anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di lampu merah Lepisi, depan kantor KUA Karawaci, lampu merah Tangcity dan di lampu merah Tanah Tinggi. Usia mereka kisaran 12 tahun sampai 18 tahun,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM usai penertiban.
Diungkapkan Kaonang, guna menertibkan wilayah Kota Tangerang, perlu dilakukan penertiban secara berkesinambungan di sejumlah titik persimpangan atau lampu merah.
Dijelaskan Kaonang, agar mereka yang terjaring operasi penertiban tidak kembali lagi ke “habitatnya”di lampu merah melakukan aktivitas mengemis dan mengamen, perlu optimalisasi pembinaan di panti rehabilitasi.
Seluruh pelanggar itu setelah terjaring selanjutnya diserahkan ke Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang untuk didata serta diberi penyuluhan sebelum di bawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah