KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 48 bangunan liar di bantaran sungai yang dimiliki oleh 41 warga di Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Banten ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Kota Tangerang dibantu Personel Polres Metro Tangerang Kota dan TNI 0506/TGR. Senin, (3/10/2022).
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan penertiban bangunan dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang di bantaran sungai itu guna dilakukan normalisasi dan juga untuk dibangun turap sebagai penampungan air.
“Rencana besarnya adalah untuk menangani banjir di wilayah benda yang bermuara dari rawa Ban-Ban, Tegal alur Jakarta barat,” katanya.
Menurutnya, karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, pihaknya sudah lama melakukan koordinasi dengan pemerintah Jakarta barat di fasilitasi oleh BKSP (badan koordinasi pembangunan se – Jabodetabek) lantaran menilai bangunan – bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai itu menggangu aliran air saat musim hujan tiba.
“Selain akan dilakukan normalisasi di lokasi ini juga akan dibangun turap untuk menampung kapasitas air, kita juga akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) disini,” ungkap Ruta kepada Pelitabanten.com
Ruta pun menyebut luas area yang akan di normalisasi dan dibuatkan RTH tersebut memiliki panjang 650 meter dengan lebar bervariasi antara 10-20 meter.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang meninjau langsung jalannya eksekusi penertiban tersebut menyampaikan terdapat 48 bangunan yang dimiliki oleh 41 warga.
“Jalannya penertiban melibatkan 575 personel gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, TNI dan Satpol PP Kota Tangerang. Situasi berjalan kondusif,” katanya.
Pantauan Pelitabanten.com terjadi selisih paham antara warga dan petugas gabungan yang melakukan penertiban di lokasi. Namun kondisi tersebut dapat langsung di antisipasi oleh petugas secara persuasif dan humanis.
“Setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan mereka akhirnya mengerti, saya berharap warga bisa menerima karena lahan ini milik pemerintah, normalisasi itu untuk kepentingan umum yang lebih besar dalam menghadapi banjir,” pungkas Kapolres.