Beranda News

Apdesi dan Parade Nusantara Rangkul Yusril Ajukan Judicial Review UU Desa ke MK dan MA

Apdesi dan Parade Nusantara Rangkul Yusril Ajukan Judicial Review UU Desa ke MK dan MA
Seluruh Kepala Desa se-Tanah Air yang tergabung dalam organisasi Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara memberi kuasa hukum kepada Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai diskriminatif.

TANGERANG, Pelitabanten.com – Seluruh Kepala Desa se-Tanah Air yang tergabung dalam organisasi Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara menggandeng Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra dalam acara ‘Penandatanganan kuasa hukum dari para aparatur pemerintah desa dalam rangka gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal yang dinilai kontra produktif terhadap aparatur pemerintah desa’ di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang. Jumat (5/1/2018).

Yusril Ihza Mahendra mengaku siap membela seluruh kepala desa yang ada di pelosok Indonesia untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai diskriminatif.

Menurut Yusril, salah satu ketidakadilan dalam UU tersebut tercantum dalam Pasal 29 Nomor 6. Dalam UU tersebut, para kepala desa yang ingin mencalonkan diri dalam pileg, diwajibkan mengundurkan diri. Katanya, itu tidak adil, dan harus dilakukan uji materil atau judicial review.

Baca Juga:  PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Siap Dimulai, Cek Tanggal Disini

“Ini merupakan perlakuan diskrimintaif terhadap kepala desa. Padahal, pejabat lain seperti gubernur, wali kota, dan bupati, proses pemilihannya sama dengan kepala desa,” kata Yusril Ihza Mahendra

Parahnya, dalam peraturan Undang-undangan tersebut, kepala desa tidak diperbolehkan mengurus partai politik. Menurut Yusril, peraturan ini membuat kepala desa terpasung menyuarakan aspirasinya. “Harusnya kalau mereka maju dalam pileg, tidak usah mundur dari jabatannya, cuti saja cukup,” jelasnya.

Namun, dirinya meminta kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk bersikap tenang terlebih dulu, dan jangan melakukan aksi. Tetapi mencari solusi yang elegan. “Agar penyelesaian masalahnya damai. Tidak usah demo bawa massa sampai 10.000 orang,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pekan depan pihaknya akan melayangkan permohonan ke MA soal pengujian materil UU Desa ini. “Sebulan bisa diputuskan hasilnya oleh MA, sehingga bisa menjadi jelas, dan Apdesi tidak perlu melakukan aksi besar-besaran menyambut hal itu,” paparnya.

Baca Juga:  Abdul Majid Resmi Dilantik Ketua PWI Kota Tangerang  Preode 2021-2024

Sementara itu, Ketua Pelaksana Apdesi Rukhyat menyatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka pada hari ini. Dihadiri sekitar 400 kepala desa, mulai dari Aceh hingga Papua. “Sebetulnya kami berencana menggelar aksi besar-besaran di Tugu Proklamasi,” katanya.

Namun, setelah mendengarkan saran dari Yusril, pihaknya mengurungkan rencana aksi itu. Dia pun berencana, bersama Yusril, untuk melakukan gugatan tehadap MA dan MK, terkait UU Desa itu.

Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, peraturan tersebut sangat merugikan kepala desa di Indonesia. Makanya, pihaknya bersama Apdesi menggandeng Yusril Ihza Mahendra dalam menuntaskan masalah ini. Terutama dalam melakukan uji materil UU Desa.

“Setelah UU Desa itu diketuk, ini merupakan musibah. Sebab memang sangat merugikan para kepala desa. Sehingga membuat kepala desa menjadi bingung dan gamang. Mereka jadi kesulitan jika berniat mengikuti Pileg 2019. Secara tidak langsung, ini membuat mereka mundur,” jelasnya.

Baca Juga:  Badan Kesbangpol Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kwarcab Kabupaten Tangerang