KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ada sebanyak 1.500 Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari baliho, pamplet dan spanduk yang diduga melanggar ditertibkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
Ribuan APK yang ditertibkan tersebut didapatkan beberapa waktu lalu. Penertiban APK mayoritas berada di tempat yang dilarang seperti di pepohonan, tiang listrik, pagar dan tempat-tempat lain, karna tiap wilayah telah menetapkan zona mana saja yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan zona mana saja yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.
“Kegiatan penertiban ini sudah dilakukan yang ketiga kali. Dan dilakukan serentak di seluruh wilayah,” kata Agus Muslim, ditemui di lokasi saat melakukan penertiban APK. Jum’at,(11/01/2019).
Disampaikan Agus, hasil penertiban APK langsung diinventarisir. APK yang didapat dalam penertiban hari ini akan dijumlahkan.
“Nanti ada berapa jumlah APK yang didapat hari ini. Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamplet dan spanduk,”terangnya.
Diketahui, penertiban APK tersebut dibantu para petugas Satpol PP, Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Kota Tangerang.Penertiban dimulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi hingga ke Jalan Merdeka.