Beranda News

Sebanyak 1.500 APK di Kota Tangerang Ditertibkan

Sebanyak 1.500 APK di Kota Tangerang Ditertibkan
Penertiban APK Melanggar Terus Dilakukan Bawaslu Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok).

, Pelitabanten.com — Ada sebanyak 1.500 Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari baliho, pamplet spanduk yang diduga melanggar ditertibkan Badan (Bawaslu) Kota Tangerang.

Ribuan APK yang ditertibkan tersebut didapatkan beberapa waktu lalu. mayoritas berada di tempat yang seperti di pepohonan, tiang listrik, pagar dan tempat-tempat lain, karna tiap wilayah telah menetapkan zona mana saja yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan zona mana saja yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.

“Kegiatan penertiban ini sudah dilakukan yang ketiga kali. Dan dilakukan di seluruh wilayah,” kata Agus Muslim, ditemui di lokasi saat melakukan penertiban APK. Jum’at,(11/01/2019).

Sebanyak 1.500 APK di Kota Tangerang Ditertibkan
Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan APK yang Melanggar. Foto Pelitabanten.com p

Disampaikan Agus, hasil penertiban APK langsung diinventarisir. APK yang didapat dalam penertiban hari ini akan dijumlahkan.

“Nanti ada berapa jumlah APK yang didapat hari ini. Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamplet dan spanduk,”terangnya.

Baca Juga:  Rano Alfath Berikan Mobil Ambulans dan Sembako ke Warga Perumahan Total Persada

Diketahui, penertiban APK tersebut dibantu para petugas , Dinas Budaya (Disbudpar), dan Dinas Perhubungan () di wilayah Kota Tangerang.Penertiban dimulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi hingga ke Jalan Merdeka.