KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah merespon santai soal pemanggilan dirinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Soal izin keberangkatannya keluar negeri Ia mengaku sudah izin Gubernur Banten Wahidin Halim namun tidak direspon.
Berdasarkan pers rilis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Achmad Ricky Fauzan, tertanggal 21 Agustus 2019.
Ditemui di ruang kerjanya, Walikota Tangerang ini menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi pemanggilan tersebut bahkan menunggu kapan akan di panggil.
“Siap kita mah, kapan-pun kita siap,” ujar Arief, Rabu (21/08).
“Namanya kan bawahan diperintah atasan harus siap,” sambungnya.
Arief juga berharap dengan keterlibatan dari Kemendagri, persoalan tersebut bisa segera selesai.
“Kita serahkan aja ke Kemendagri untuk diproses sesuai wewenangnya, Kita mah fokus ke pekerjaan di wilayah, Banyak yang lebih perlu diurusin,” paparnya.
Saat di hubungi Pelitabanten.com melalui selularnya untuk menanyakan kebenaran pada Selasa (20/8) kemarin, Walikota Arief R Wismansyah mendatangi Kantor Kemendagri, Kabag Humas Pemkot Tangerang tersebut membenarkannya.
“Iya betul, itu hanya Silaturahmi biasa, yang resmi mah menunggu panggilan saja, pak Wali hanya ingin mencari kebenaran saja,” kata Dia Rabu (21/8/2019).
Ditanyakan, sempat adanya sanggahan keluar negerinya Walikota tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan menggunakan dana pribadi. Kabag Humas menjawab.
“Itu mah materi, materi tidak bisa di informasikan, karna itu nanti beliau (Walikota-red) yang bisa menjawab. karna itu mah bagian dari materi pemeriksaan yang akan dipertanyakan nanti,”kata Ricky.
Sementara, menyinggung soal surat ijin ke luar negeri, Arief menjelaskan bahwa dirinya jauh-jauh hari selalu mengajukan surat ijin ke Gubernur sesuai prosedur yang berlaku, namun tidak direspon.
“Kita pastinya selalu mengajukan surat izin, namun memang tidak pernah ada respon untuk syarat proses selanjutnya di Kemendagri,” tuturnya.
Sebagai informasi, terkait Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016, Bupati/ Walikota yang mengajukan izin perjalanan Dinas Luar Negeri wajib mengajukan izin tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur. Selanjutnya, Gubernur meneruskan permohonan izin tersebut kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
Pada akhirnya Dirjen Otda atas nama Menteri yang dapat memberikan persetujuan atau menolak izin perjalanan dinas tersebut disertai dengan alasan.
“Jadi tunggu aja gimana proses selanjutnya.” tutupnya.