KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Bantahan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku izin cuti saat melakukan perjalanan dinas keluar negeri ditanggapi Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten, bahkan ARPH menyebut sudah 6 (enam) kali Arief melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan Melaporkannya Ke KPK RI.
Kata Hasanuddin Bije, selaku Koordinator, bahwa perihal laporan pihaknya ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu, bukan hanya dugaan perjalanan keluar negeri tanpa izin pada tanggal 12 Juni 2019 saja, tapi juga pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
“Data yang kami miliki selama kurun waktu 2018 sampai saat ini, Arief sudah melakukan 6 kali perjalanan dinas keluar negeri tanpa izin,” terang Bije, Rabu (14/8/2019) kepada awak media.
Informasi yang dihimpun, Bije merinci perjalanan dinas Arief keluar negeri yang diduga tanpa izin, yaitu dimulai pada tanggal 22 Agustus 2018. Saat itu Arif pergi ke Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7155.
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2018, Arief pergi ke Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 722.
Selanjutnya kata Bije juga, pada Januari 2019 Arif pergi ke Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7153.
Lalu pada tanggal 3 Februari Arif pergi ke Perth Australia menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 724.
Sementara tanggal 10 Maret, Arief kembali pergi ke Singapura menumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7157.l dan terakhir, pada tanggal 12 Juni 2019 Arief pergi ke Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 385.
“Jadi, ada enam kali perjalanan keluar negeri yang dilakukan walikota. Kami duga itu dilakukannya tanpa izin dari Mendagri,” terang Bije.
“Jadi janganlah Pak Arief beralasan cuti. Apalagi cuti yg diajukannya baru sekarang ini dan itupun atas saran Dirjen Otda (otoritas daerah), itu menjadi aneh. Itu namanya melecehkan hukum administrasi negara,” tambah Bije.
Selain melapor ke Kemendagri, terang Bije, ARPH juga telah melayangkan surat kepada Ketua Ombudsman RI dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan kami, karena kami menduga Dirjen Otda pun memberikan saran yang tidak patut terhadap kepala daerah yang melanggar undang undang,”imbuhnya.
Bije menilai alasan yang dilontarkan Walikota itu hanya akan memperparah kesalahannya, karena penggunaan dana pemerintah untuk perjalanannya itu akan dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
“Masa orang cuti terus jalan jalan dibiayai APBD. Selain sanksi administratif, saya melihat ada sanksi pidana terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan akan banyak para ASN yang terlibat karena prilaku walikota yang tidak taat aturan per-undang-undangan” pungkas pria berkepala plontos itu.
Diberitakan Pelitabanten.com sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten, telah melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait dugaan perjalanan dinas keluar negeri tanpa seizin Mendagri, Jumat (2/8/2019) lalu.
Saat dimintai tanggapan, atas Laporan Warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten tersebut. Walikota Arief R Wismansyah menanggapi biasa saja dengan mengatakan “Ya Biarin Aja”, Saya di sarankan izin cuti Dirjen Otda,”Ucap Arief Usai Paripurna kepada Wartawan soal dilaporkan dirinya ke Mendagri.