Beranda News

Artis Nyabu, Berikut Kronologi Penangkapan Komika Coki Pardede Beserta Pemasoknya

Artis Nyabu, Berikut Kronologi Penangkapan Komika Coki Pardede Beserta Pemasoknya
Konferensi Pers Penangkapan Komika Coki Pardede di Mapolres Metro Tangerang Kota. Sabtu, (4/9). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Reza Pardede Alias Coki Pardede komika sekaligus youtuber Indonesia ditangkap polisi terkait penggunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil mengamankan dua orang lain sebagai pemasok barang haram tersebut yang berinisial WL (wanita) dan RP kepada Coki.

“Dia (Coki) diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota
Tangerang Selatan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan Sabu tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolres. Sabtu, (4/9/2021).

Yusri Mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan selebritis ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Cara penggunaan sabu yang dilakukan oleh Coki disebutnya tidak lazim lantaran menggunakan jarum suntik.

Baca Juga:  Diskusi Hari AIDS Sedunia, Akhiri AIDS Cegah HIV di Kota Tangerang

“Cara menggunakan berbeda menggunakan jarum suntik, dia mengaku belajar melalui medsos,” ungkap Yusri.

Ia mengungkapkan penangkapan terhadap kedua orang pemasok sabu itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari Coki yang sebelumnya sudah diamankan.

“Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB Tim SatresNarkoba Tangerang Kota, kembali berhasil mengamankan WLdi Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan WL kemudian diamankan kembali RP dari tangannya berhasil disita sabu seberat 11 gram sebagai barang bukti. Pada saat penangkapan Coki Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapati 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram.

“WL ini mengenal banyak publik figur, Dia merupakan atau pernah bekerja sebagai kru beberapa kegiatan syuting. Kami akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan akan kami kejar terus sampai pada pemasok yang lebih tinggi diatasnya,” tegas Yusri.

Baca Juga:  Bupati Serang Ajak Masyarakat Jalani Pola Hidup Sehat

Kemudian terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun penjara.