Beranda News

ASN Kecamatan Pakuhaji dan Mantan Kades Rawa Boni Ditahan Polisi

Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Desa. (Ist).
Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Desa. (Ist).

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni AM dan satu orang oknum Apatatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan , Kabupaten Tangerang berinisial AS ditahan penyidik Polres Metro , Minggu (16/7/2023).

Penahan mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni serta oknum ASN Kecamatan Pakuhaji tersebut buntut dari laporan Rawaboni yang pada 2022 lalu resmi melaporkan dua orang tersebut dengan Laporan Polisi: LP/B/ 762/V/2022/SPKT Polres Metro Tangerang Kota , atas dugaan pemalsuan tanda tangan Kades aktif dan stempel desa.

Pakuhaji, Asmawi Atmaja membenarkan, bahwa salah satu pegawainya telah resmi ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Namun kata Asmawi, penahanan tersebut bukan dikarenakan penyalahgunaan wewenang pegawainya, melainkan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawainya tersebut diluar dari tupoksinya selaku ASN di Kecamatan.

“Benar ditahan di Polres Metro Tangerang Kota! Saya sudah memerintahkan anggota Pol PP untuk memastikan ke keluarganya,” kata Camat Pakuhaji, Asmawi Atmaja saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:  Bak Film Laga, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Dengan Timah Panas

Terpisah salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, Rawa Boni dan oknum ASN Kecamatan Pakuhaji tersebut sudah 6 hari tidak pulang usai dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Ia menduga penahanan dua oknum tersebut atas cukupnya alat yang didapat dari hasil penyidikan aparat kepolisian

“Udah enam harian engga pulang, Senin atau Selasa kemarin dua-duanya datang memenuhi undangan penyidik,” ucap salah satu sumber.

Ia menambahkan, saat itu kedua oknum tersebut memalsukan tanda tangan Kepala Desa Rawa Boni aktif dan memalsukan stempel desa yang dipergunakan dalam pembuatan warkah PM1 sebagai dokumen pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bidang tanah

“Dugaan kasusnya karena malsuin tanda tangan Ibu (Cunayah) sama malsuin stempel desa,” ungkapnya.

 

Sementara, Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum merespon.

Baca Juga:  Kades Kosambi Timur Prioritaskan Bangun Rumah Layak Huni dan Guru Ngaji Umroh

Soucred by.delik.id