KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kenaikan Pangkat Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam acara tersebut menuturkan, proses kenaikan pangkat bagi ASN di Kota Tangerang telah diakomodir dengan menggunakan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) dan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sejak tahun 2015.
Di mana dengan sistem tersebut, setiap proses kenaikan pangkat dari setiap ASN Pemkot Tangerang dapat dilakukan tepat waktu dan secara otomatis.
“Makanya pegawai harus lebih serius mengabdi, karena tidak semua orang memiliki kesempatan sebagai pelayan masyarakat,” ungkap wali kota, saat membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Dengan kemudahan tersebut, Arief, menuntut agar ASN Pemkot Tangerang dapat lebih profesional dan disiplin terhadap tanggung jawab pekerjaan yang dilakukan.
“Datang ke acara tepat waktu, itu salah satu bentuk tanggung jawab bagi pegawai terhadap pekerjaan,” tegasnya.
Wali kota juga memberikan ultimatum bagi para pegawai yang lalai terhadap tanggungjawab yang dimiliki serta meminta BKPSDM untuk menganalisa kinerja setiap ASN di Pemkot Tangerang.
“Jangan hanya mau jabatannya aja, tapi tidak konsisten dalam bekerja,” pungkas Arief.