KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Warga kabupaten Serang terciduk petugas Satpol PP saat tengah berduaan di dalam kamar hotel kelas melati.
Sepasang kekasih berinisial A dan N yang mengaku sudah menikah ini terjarig razia saat tengah berduaan di kamar hotel. Pada Rabu (29/1/2020).
Saat diamankan petugas, pria bergelar sarjana pendidikan ini mengaku bahwa wanita berinsial N ini adalah pasangan resminya yang dinikahkan di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
“Suratnya saya ngga bawa bawa lah pak, tapi saya bisa telpon orang yang menikahkan saya,” kilah Ahmadi kepada petugas.
Dirinya mengaku, diajaknya N, dikarenakan rumahnya di Kecamatan Karawaci sedang dalam renovasi, sehingga A mengajak N untuk melepas hasrat birahinya di Hotel.
“kita lagi benerin rumah, jadi ngga bisa dirumah,” tutur Ahmadi.
Ia pun mengatakan, dinikahinya N secara sirih lantaran istri yang dinikahi secara sah menolak untuk diduakan, dan sempat mengancam untuk meninggalkannya.
“tapi kalau kata ustadz yang menikahkan kami berdua kita tidak perlu meminta ijin sama istri untuk menikah lagi, dan dia (N -red) menyadari hal itu,” jelasnya.
Berbeda dengan A dan N. Ac (58) dan G (65) yang juga diamankan petugas mengaku memilih menyewa hotel lantaran hubungan keduanya tidak mendapatkan restu dari putra Ac yang selalu emosi saat keduanya dirumah.
“Jadi kita milih ngalah sama anak – anak karna setiap dirumah anak – anak kita emosi aja bawaannya ke kita berdua,” kata Ac.
Menurutnya, Dengan menyewa hotel melati, dirinya dapat lebih leluasa untuk memadu kasih, kendati diusianya saat ini tidak lagi muda.
“atuh hasrat mah masih ada pak, umur mah tua tapi kepengen mah masih ada,” banyol Ac, ketika diwawancarai seraya memelas kepada petugas untuk dilepaskan.
Sementara itu, A. Ghufron Falfeli Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, dalam operasi yang melibatkan jajaran TNI/POLRI tersebut jajarannya berhasil mengamankan 7 pasangan yang diduga selingkuh dari 3 hotel melati dibilangan kecamatan Karawaci dan Neglasari.
“Ketujuh pasangan yang kami amankan kami lakukan pendataan dan pembinaan sekaligus surat pernyataan yang diketahui ketua RT/RW tempat mereka tinggal untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia mengaku, Jika dikemudian hari ke tujuh pasangan tersebut kembali diamankan tentunya pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas yakni dengan mengirimkan mereka ke pasar rebo untuk diberikan pembinaan lanjutan selama 3 Bulan.
“dari data yang kami miliki mereka baru kali pertama terjaring,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan serangkaian penertiban untuk menekan angka prostitusi dikota Tangerang sehingga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dapat terpelihara dengan baik.
“kita tidak akan bosan mempersempit ruang gerak prostitusi,” ungkapnya.