KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di lapangan upacara Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/7/2023).
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Metro Tangerang Kota AKBP Edi Guritno membacakan amanah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dilaksanakan pada hari ini hingga 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Apel melibatkan sebanyak 213 Personel Gabungan Polri-TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.
Dalam amanahnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan operasi patuh jaya 2023 tema utamanya adalah ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas adalah Cermin Moralitas Bangsa.’ Berlangsung selama 14 hari ke depan.
Pada pelaksanaannya Satlantas Polres Metro Tangerang kota melibatkan sebanyak 144 personel gabungan, TNI-Polri dan Dishub Kota Tangerang.
Sebagai catatan, pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual tak boleh menggunakan cara stasioner. Dimana razia stasioner adalah razia yang dipusatkan di satu titik, atau di tempat-tempat tertentu, Namun dilaksanakan secara mobile.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan lakukan secara humanis,” pesannya.
Menurutnya, dengan struktur Operasi Patuh Jaya 2023 melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu-lintas, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud, dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Perhatikan kembali apa yang mejadi
sasaran operasi, dan siapkan langkah langkah nyata dalam eksekusinya. Terkhusus dalam penegakkan hukum, saya perintahkan agar seluruh personel yang terlibat melaksanakan dengan professional dan humanis,” imbuh Kasat Samapta membacakan amanah Kapolres Metro Tangerang Kota.
Berikut 14 target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023:
– Melawan arus.
– Kendaran di bawah pengaruh alkohol.
– Memakai handphone saat mengemudi.
– Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
– Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
– Melebihi batas kecepatan.
– Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
– Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
– Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
– Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
– Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.
– Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.