Beranda News

Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Tangerang

Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Tangerang
Awas! Daging Sapi Dicampur Daging Babi Beredar, 2 Tersangka Ditangkap di Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, Pedagang Daging Sapi dicampur dengan (Celeng) Ditangkap .

Penangkapan terhadap dua pelaku curang tersebut dilakukan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan tim (DKP) Kota Tangerang yang mendapati adanya penjual daging sapi yang positif dicampur daging sapi dengan daging babi.

Kapolres mengatakan kedua tersangka itu berinisial AD dan RT warga Medan yang tinggal di Cipondoh Kota Tangerang.

Sugeng menjelaskan, tersangka AD merupakan penjual daging di kios , , Kota Tangerang, Sedangkan RT merupakan penyuplai daging babi tersebut yang diketahui berasal dari Palembang Sematera Selatan.

Penangkapan Tersangka Pencampur Daging Sapi dengan Daging Babi di Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (18/5). Foto Pelitabanten.com

“Kasus ini modusnya mencampur daging sapi dengan daging celeng (babi),” ujar Sugeng Saat Konferensi Pers, di Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (18/5/2020).

Lebih dalam kapolres menjelaskan, AD mendapatkan daging babi dengan membeli dari penyuplai RT Palembang seharga Rp30 ribu Perkilo. Setelah dicampur dengan daging sapi AD menjual kembali dengan harga Rp70 ribu Perkilo, sedangkan diketahui harga daging sapi asli dipasaran harga perkilonya Rp.120 ribu.

Artinya tersangka menjual daging sapi dicampur daging babi ini untuk mendapatkan keuntungan, dalam satu hari tersangka bisa menjual hingga 50 kilo dengan keuntungan Rp40 ribu perkilonya.

“Keuntungannya lebih dari separo dari penjualan daging sapi normal,” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan petugas kepolisian menyita sebanyak 37 kilo daging dari tangan AD, dan dari penyuplai tersangka RT disita daging babi sebanyak 500 kilo siap dipasarkan kepedagang-pedagang.

Atas perbuatannya Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 91A KUHP junto pasal 58 Ayat 6 tentang peternakan dan kesehatan juga dikenakan undang-undang perlindungan konsumen.

“Hukumannya lima tahun penjara dengan denda Rp2 miliar,” pungkas Kapolres.