Beranda News

Awas, Pencuri Sasar Rumah Mewah Tanpa Teralis, 5 Pelaku Diciduk Polisi

Awas, Pencuri Sasar Rumah Mewah Tanpa Teralis, 5 Pelaku Diciduk Polisi
Konferensi Pers Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan Di Mapolsek Cipondoh,Senin (15/10/2018) Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Lima pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum ) berhasil diamankan Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh Polresta Metro .

Hal tersebut diungkap Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno,SH,MH Dalam Konferesnsi Pers di Aula Mapolsek didamping Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim,Senin (15/10/2018).

Awas, Pencuri Sasar Rumah Mewah Tanpa Teralis, 5 Pelaku Diciduk Polisi
Foto saat pers pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Cipondoh

Dikatakan Kapolsek, pada Kamis,(20/9) lalu, Pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang berinisial SP, AW, WW, AS, dan SR berusaha masuk ke korban bernama Supendi berlokasi di Jalan KH.Hasyim Ashari Gg.H Yunus RT 03 RW 02 Neroktog Kota Tangerang Dengan Cara mencongkel jendela rumah.

“Sasarannya mereka rumah mewah tanpa teralis, 2 pelaku masuk kerumah korban melalui jendela, namun saat itu korban terbangun kemudian diteriaki maling,hingga satu tersangka berhasil diamankan warga dan langsung diserahkan keMapolsek Cipondoh,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Aplikasi “Sedanten” Juara 1 Pilkada Banten Apps Challenge 2016

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan kembali 4 (Empat) pelaku lainnya di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang.

“Empat pelaku lain berhasil ditangkap tanpa perlawanan dirumah mereka di daerah Sepatan,” Ujar Kapolsek.

Menurut keterangan para pelaku, mereka biasa beroperasi (mencuri-Red) menyasar rumah-rumah mewah yang jendelanya tidak terpasang teralis hingga para pelaku mudah untuk masuk kerumah korbannya.

“Kelompok ini sudah tiga kali melakukan pencurian, dengan modus yang sama yaitu didaerah Kotabumi Kota Tangerang, di Jakarta Barat dan terakhir diwilayah Cipondoh ini,”katanya.

Kini para pelaku diamankan dimapolsek cipondoh berikut barang bukti 2 unit yang biasa digunakan para pelaku, 3 buah kunci model leter T dan 1 buah besi ukuran 13cm yang ujungnya sudah dipipihkan (Tajam).

Kelima pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.