KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sanksi denda administrasi senilai Rp50 ribu bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tangerang mulai diberlakukan hari ini. Kamis, (1/10/2020).
Penindakan ini dilakukan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
“Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi,” ujar Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi usai melaksanakan penegakan denda protokol kesehatan, Kamis (1/10/2020).
Dan informasi hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang perdana menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang dengan menegakkan sanksi denda administasi Lima Puluh Ribu Rupiah bagi pelanggar Protokol kesehatan Covid-19.
“Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” ujarnya.
Ghufron menegaskan, sebelum diterapkan, sanksi administrasi ini petugas telah gencar mensosialisasikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB ini ke masyarakat Kota Tangerang.
Kata Dia, sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.
Rekresasi dan Hiburan Juga Didenda
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.
“Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” tegas Ghufron.