KOTA SERANG, Pelitabanten.com — Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim (WH) mulai 15 Mei 2021 jam 21.00 WIB menutup seluruh lokasi destinasi wisata yang ada di wilayahnya hingga tanggal 30 Mei 2021.
Penutupan objek wisata tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata pada libur lebaran hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini, guna mengantisipasi bahaya Kerumunan pada objek wisata dimasa pandemi Covid-19 ( Corona Virus Disease 2019) yang masih menghantui.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Sabtu (15/5/2021) menerangkan bahwa Instruksi tersebut sudah di sahkan dan ditandatangani Gubernur WH.
“Sudah ditandatangani gubernur, Penutupan sementara destinasi wisata di provinsi banten dimulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB sampai tanggal 30 Mei 2021,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Banten itu pun mengungkapkan, alasan menutup tempat wisata ini lebih karna rawan terjadi kerumunan dan di khawatirkan bakal menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
“Bahaya kerumunan ini akan berpotensi peningkatan kasus Covid-19 dari klaster wisata,” tutupnya.