Beranda News

Bakal Diperjualbelikan Jelang Tahun Baru, Ratusan Miras Ilegal Diamankan Polisi di Cipondoh

Bakal Diperjualbelikan Jelang Tahun Baru, Ratusan Miras Ilegal Diamankan Polisi di Cipondoh
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Polsek Cipondoh Jelang Malam Pergantian Tahun 2021. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sebanyak151 botol (miras) ilegal berbagai merk terkenal guna disebarkan saat malam berhasil diamankan Polsek , . Kamis, (31/12/2020).

Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, 151 botol miras itu didapatkan dari dua pelaku, yaitu HK dan CI. di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Gondrong, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

“Sudah kita amankan tersangka dua orang (HK dan CI),” ujar Maulana dalam konferensi pers pengungkapan miras ilegal.

Maulana menyampaikan, pengungkapan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cipondoh berawal dari Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin (14/12/2020) lalu.

Dalam operasi tersebut tim melihat dan mencurigai seorang pelaku (CI) yang sedang berjalan di pinggir jalan membawa bungkusan mencurigakan. Lalu, tim yang ada melakukan pemeriksaan dan interogasi.

Baca Juga:  Rutan Rangkasbitung Gelar Festival Seni & Bahasa

Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi di tempat tersebut, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa di label dua botol itu.

“Awalnya dari tangannya (CI), kita amankan dua botol miras,” jelas Dia.

Kemudian, usai mengamankan CI serta barang buktinya, Cipondoh langsung melakukan pengembangan kasus. Kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh itu.

Saat tiba di tempat, anggota tim menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK.

“Di rumah HK, Kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk,” terangnya.

Dari temuan ratusan miras ilegal berbagai merk itu, polisi langsung mengamankan HK berikut seluruh barang bukti miras ilegal.

Menurut keterangan diketahui, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam pergantian tahun 2021.

Baca Juga:  Apel HAB ke-77, Kemenag Kota Tangerang Terima Hibah Tanah dari Pemkot

Kini, kedua pelaku diancam dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.