KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang bandar narkoba berinisial AS tepat pada perayaan hari raya Idul Fitri 1441, Kamis 13 Mei 2021 sekira jam 12.00 WIB.
Tersangka AS ditangkap di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Berdasarkan pengembangan kasus atas laporan masyarakat.
Dari tangannya, Polsek Batuceper berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 180 gram terdiri dari 4 paket, berikut alat timbang dan sendok khusus untuk proses transaksi.
“Ada seberat 180 gram terdiri empat paket, pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18,28 gram, terakhir 7,14 gram sabu,” Ungkap Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (19/5/2021) dalam jumpa pers di Mapolsek Batuceper.
Pratomo menjelaskan, pengakuan tersangka AS, dirinya baru sekali beraksi sebagai bandar narkoba di Tangerang. modusnya, barang di tinggal di satu tempat kemudian diambil oleh pembelinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka AS, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Antara tersangka dan penyuplai ini enggak ketemu langsung sejenis ada perantaranya. Sekali ambil, bisa sampai 1 kilogram yang kemudian dipecah-pecah lagi,” terang Pratomo.
Dari hasil Intrograsi juga, AS baru pertama kali menjadi bandar narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan, Ia mengedarkan sabu tersebut hanya sekitar wilayah Tangerang saja yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“Tersangka AS ini memang pekerjaan sehari-harinya adalah bandar dan baru pertama kali tertangkap,” kata Pratomo.
Selanjutnya tersangka AS saat ini mendekam di balik jeruji sel Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AS disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20. 000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),” jelas Pratomo.