JAKARTA. Pelitabanten.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) menghadirkan program Pertashop di desa dalam rangka mendukung kemandiran energi dan membangkitkan ekonomi desa. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri bersama Pertamina berencana akan mengembangkan program Pertashop sebanyak 10.000 outlet. Rinciannya 5.548 outlet di Pulau Jawa-Bali dan 4.452 outlet di luar Pulau Jawa-Bali. Di samping itu, tidak tertutup kemungkinan dari 2.892 kecamatan yang belum memiliki Lembaga Penyalur Pertamina akan dijadikan etalase Pertashop.
“Saya minta komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang hadir pada kesempatan pertama ini, agar dapat memberikan pelayanan terbaiknya serta mendukung percepatan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Program Kerja Sama Pertashop di Desa dengan sebaik-baiknya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/10/2021).
Yusharto menegaskan, dengan paradigma baru, yaitu kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pelibatan peran aktif masyarakat (civil society), program seperti Pertashop akan dapat memperkuat kembali sendi-sendi perekonomian rakyat.
Menurutnya, program kolaborasi semacam itu merupakan upaya yang sangat baik untuk memadukan kebijakan pemerintah, industri/dunia usaha, dan akademisi untuk berperan serta dalam menumbuhkan perekonomian dan sosial masyarakat pedesaan. Sekaligus hal ini menjadi upaya untuk menjawab ketertinggalan dalam pembangunan yang berdampak pada masyarakat.
“Hal ini sama pentingnya dan masih segar tercatat dalam ingatan kita bahwa komitmen pemerintah dalam mengalokasikan Dana Desa juga menjadi salah satu poin strategis dalam upaya pengarusutamaan Desa dalam Pembangunan Nasional,” pungkas Yusharto.
Hadirnya Pertashop tidak hanya mendekatkan layanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat, tapi juga akan berperan dalam mengembangkan potensi desa. Di samping itu, program ini juga dinilai dapat mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong tumbuhnya inovasi desa. Dengan demikian, diharapkan kapasitas pemerintahan desa melalui program kerja sama atau kemitraan juga dapat meningkat. Berdasarkan data Laporan dari Pertamina, per Agustus 2021 telah terbangun sebanyak 3.125 Pertashop. Dari jumlah itu sebanyak 2.416 dinyatakan sudah beroperasi.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan paradigma baru dalam memandang desa. UU tersebut memberikan mandat dan peran yang lebih luas kepada pemerintah desa dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan. Melalui UU Desa tersebut, unsur-unsur pemerintahan desa juga diberikan kewenangan yang lebih besar. Harapannya, desa dapat menjadi suatu entitas yang berdaya dan mandiri, yang pada akhirnya berkontribusi dalam membangun Indonesia.
Source: Puspen Kemendagri