Beranda News

Bangunan Mewah di Kecamatan Benda Diduga Tak Berizin, Perkim Kota Tangerang: Distop Jika Ilegal

Bangunan Mewah Kecamatan Benda Diduga Tak Berizin, Perkim Kota Tangerang: Distop Jika Ilegal
Bangunan Mewah Berlantai 4 ini Diduga Tak Berizin. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGGERANG, Pelitabanten.com — Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), sebuah bangunan mewah berlantai 4 (empat) berdiri di Jalan Atang Sanjaya Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dugaan tersebut diketahui Wartawan yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi dimaksud, Nampak di bangunan itu tidak terlihat adanya papan pelang IMB yang terpasang sebagai tanda bahwa bangunan tersebut memiliki izin dinas terkait.

Saat dikonfirmasi soal izin, salah seorang pekerja di bangunan yang tidak menyebutkan namanya tersebut mengaku bahwa dia hanya melakukan pekerjaan saja, tidak mengerti mengenai Izin atas pembangunan itu.

“kami tidak tahu untuk masalah izinnya Pak.., kami hanya pekerja saja,” kata pekerja tersebut menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara, dilokasi berbeda Ketua Pengawasan Bangunan Wilayah Tengah Dinas Perkim Kota Tangerang, Agus Salim, ST. Mengaku baru mengetahui adanya bangunan tersebut. Dirinya baru mengetahui saat di konfirmasi Wartawan.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Rampungkan Target Bedah Rumah Warga Tidak Mampu

“Saya juga baru tahu ini ada Informasi, Tim pengawas bangunan wilayah tengah itu saya, Nanti saya cek kelokasi,”ucap Agus. Rabu, (21/8/2019).

Bila nanti ditemukan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin pihaknya akan memanggil dan menyurati pemilik untuk menunjukan bukti izin, jika tidak kata Agus, bangunan itu Ilegal dan akan dilakukan penindakan.

Jika tidak ada izinnya berarti itu Ilegal, berarti akan kita stop dulu pembangunannya, jika ada izinnya kami akan lihat dulu suratnya, karna fungsi kami adalah mengawasi bangunan yang belum memiliki izin atau sudah memiliki izin IMB,”pungkasnya.