KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang menyegel dua unit rumah mewah dua lantai, satu bangunan ruko terdiri empat unit tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), Senin sore 9 Oktober 2017.
Bangunan rumah mewah dua lantai di Bumi Mas Raya D7/8 RT 03/08 Cikokol, Kecamatan Tangerang disegel Tim Paku Bumi diduga milik pejabat di Kementerian PAN RB itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, H Mumung Nurwana kami segel semua bangunan ini karena melanggar Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda No 17/2011 tentang Retribusi Bangunan Tertentu dan Perda No 3/2012 tentang Bangunan Gedung,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.
Penertiban bangunan tanpa IMB itu dibantu Kepala Seksi Penegakan Bidang Gakumda Satpol PP, Tatang Sumantri SIP serta PPNS Ali Akbar dan Heri.
Saat melakukan penyegelan di Kelurahan Cimone Jaya, tim Paku Bumi disaksikan Pelitabanten.com menemukan surat tanda terima berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) “ngawur”.
DPMPTSP menerbitkan surat tanda terima berkas ijin mendirikan bangunan (IMB) atas nama pemohon Cherry Novel di Jl Flores Raya C-58 RT 03/09 Cimone Mas Permai, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, tertanggal 1 November 2017.
Tanda terima berkas IMB yang ditandatangani Ferry itu ngawur, sebab saat ini baru bulan Oktober 2017.
Bangunan couple dua lantai itu akhirnya disegel Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang karena tidak memiliki IMB.
Di kawasan Ruko Taman Mutiara Pluit Blok A2, Kecamatan Periuk satu bangunan dua lantai berisi empat unit Ruko tanpa IMB tak luput dari penyegelan Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Bangunan intake dan jaringan transmisi air baku Bojong Renged (wilayah Teluk Naga) milik perusahaaan daerah yang dikerjakan PT Melindo Pratama Putra di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tak miliki IMB disegel Tim Paku Bumi.
“Siapa pun yang mendirikan bangunan di Kota Tangerang wajib mentaati Perda dengan mengantongi IMB. Ini agar tercipta Kota Tangerang yang nyaman dan tertib,” ujar Kaonang.
• Ateng San