KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Terkait temuan pemotongan uang sebesar Rp.50ribu oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH,) di wilayah Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang langsung merespon kejadian tersebut.
Temuan tersebut didapati setelah Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini melakukan blusukan ke perkampungan di dua wilayah di Kota Tangerang yaitu kecamatan Pinang dan Karang Tengah.
Risma sengaja datang tanpa memberitahu pihak Pemkot Tangerang dalam hal ini Wali Kota Arief R Wismansyah, sebab Ia ingin mengetahui secara pasti dan nyata persoalan yang terjadi pada penyaluran bantuan pemerintah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengaku, pihaknya telah mendeteksi adanya pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) diawal Juni 2021 lalu.
“Kami telah melakukan pengembangan (masih berproses) dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di salah satu wilayah di Kota Tangerang,” kata Dia
Hingga saat ini, lanjut Kajari, Ia bersama jajarannya masih terus melakukan pengumpulan informasi soal temuan tersebut hingga ke 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
“Jika sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan sosial itu, baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Wira menambahkan, sebab hal ini
telah mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
“Kami berkomitmen akan menindak tegas,” jelasnya.
Sementara imbas dari adanya peristiwa tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang langsung meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH,).
Untuk masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada program penyaluran bantuan pemerintah tersebut dapat menghubungi nomer 0811-1500-293 dan nomor layanan ini tidak menerima telpon, hanya pesan WhatsApp, bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos, tetapi hanya untuk mengirimkan pesan pengaduan terkait masalah bansos seperti salah sasaran, penyelewengan ataupun pungli.