Beranda News

Bapenda Banten Minta Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Dipermudah

Bapenda Banten Minta Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Dipermudah

, Pelitabanten.com – Komisi III Dewan Rakyat () Provinsi bertandang ke . Hal itu dilakukan untuk membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang bersember dari penggunaan air permukaan.

Hadir diacara tersebut anggota komisi III DPRD Provinsi Banten Beni Sudrajat, Ahmad Dahlan, Helmi Fuad, Sugianto, Yudi Wibowo, Marfuah Nainggolan, Dedi Sutiadi, Kepala UPT Samsat Cikokol Saripuddin, Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Sumarya.

Bapenda Banten Minta Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan DipermudahKepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menjelaskan, saat ini tedapat 40 badan usaha yang membayar pajak air permukaan. Dimana hanya lima belas yang aktif melakukan pembayaran pajak karena telah mememiliki izin. “Izinnya kan sekarang yang mengeluarkan pemerintah pusat. Itu kendalanya. Padahal jika dikelola dengan benar akan memberikan dampak posif bagi negara dan daerah,” ucapnya ketika ditemui, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  PDAM TB Zona 2, Pembangunan Intake 1500 L/dtk Rampung 2019

Pria yang akrab disapa CR ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2018, Pemda dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat. Adapun kompensasinya, Pemda memperoleh 70% dari besaran pajak yang dipungut. Ia pun berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengeloaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu sesuai program presiden yang ingin pecepatan investasi. Dimana pada 2019 lalu, pendapatan dari sektor air permukaan se Provinsi Banten mencapai 9,8 miliar. Di 2020 dari sektor pemanfaatan air permukaan diarget 10 Miliar.

Direktur PDAM Sumarya menjelaskan, per 2019 pihaknya telah mengeluarkan sebesar Rp 1,2 Milyar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke. Suamrya menjelaskan, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota Tangerang untuk mendistribusikan air kepada masyarakat. “Untuk pembayaran pajaknya kami menggunakan aturan Peraturan Gubernur, sedangkan untuk mendistribusian air untuk warga kami menggunakan Peraturan Walikota,” pungkasnya.(rls)

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang: Nitrackers 2019 Ajang Kreatifitas dan Pemersatu Pelajar