KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Optimalkan pendapatan pajak daerah 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin hadir sekaligus membuka kegiatan dengan peserta yang terdiri dari Kepala Kelurahan, Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketua Forum RW se-Kota Tangerang.
“Pajak yang diterima dari PBB maupun BPHTB ini jadi sumber penerimaan yang dapat memaksimalkan keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar wakil dalam kegiatan yang digelar di Aula Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (19/12/2022).
Dengan besarnya potensi tersebut, lanjut wakil, kita sebagai petugas dan pelayan masyarakat harus jadi garda terdepan yang memahami dan bisa mengedukasi masyarakat agar kesadaran membayar pajak daerah semakin meningkat.
“Sebagaimana realisasi penerimaan yang telah disampaikan mencapai 107 persen, ini tentu berkat kesamaan pemahaman dan kerjasama semua pihak,”
“Saya berharap rekan-rekan bisa terus mensosialisasikan berbagai inovasi dan kemudahan dalam membayar pajak agar semakin besar kontribusi masyarakat dalam membangun Kota Tangerang,” tutup wakil.
Sementara itu, Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa mengungkapkan lewat kegiatan ini, Bapenda ingin meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Wali Kota nomor 156 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 97 tahun 2019 tentang tatacara pengelolaan PBB-P2. Meningkatkan pemahaman peraturan Wali Kota nomor 117 tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB, bagi penerima sertifikat pendaftaran tanah yang berasal dari program Pemerintah Pusat.
“Disamping itu, meningkatkan pemahaman terkait dengan hasil telaah verifikasi penyelesaian piutang PBB-P2. Lewat sosialisasi ini, kita semua bisa menyamakan pemahaman tata cara pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, yang selanjutnya dapat menjadi dasar penyampaian informasi kepada masyarakat yang lebih luas secara lengkap. Sehingga, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ungkap Kiki, usai membuka acara.
Ia pun menjelaskan, pada anggaran tahun 2022, target PBB Pemkot Tangerang sebesar Rp478 miliar dan target BPHTB sebesar Rp565 miliar. Adapun besar capaian realisasi penerimaan PBB tahun pajak 2022 sampai dengan 14 Desember 2022, sebesar Rp514.194.182.033 atau 107,57 persen. Sedangkan realisasi BPHTB Rp500.734.021.139 atau 88,63 persen.
“Dalam hal ini, alhamdulillah berkat kerjasama semua sektor, serta bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, capaian PBB-P2 Kota Tangerang telah over target per 14 Desember kemarin. Mudah-mudahan diakhir tahun 2022 ini BPHTB bisa mencapai Rp535 miliar atau 94,3 persen,” tutur Kiki.
Lanjutnya, dalam kesempatan baik ini mewakili Pemerintah Kota Tangerang menuturkan rasa terimakasihnya kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Tangerang, yang telah berpartisipasi aktif dengan membayarkan pajaknya tepat waktu.
“Sedangkan untuk tahun depan, harapannya pasti sama capaian pajak dapat tercapai sesuai target yang ditentukan. Karena pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak, tentunya digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik dan maju lagi,” katanya.