Beranda News

Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Sitaan Dimusnahkan di Tangerang

Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Sitaan Dimusnahkan di Tangerang
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan dan Sitaan di Musnahkan di Kab. Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Wakil Bupati H. Mad Romli memusnahkan barang bukti Narkotika dan senjata tajam serta barang bukti lain yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang M. Sabilul Alif.

Pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan dan barang sitaan tersebut yang di laksanakan di halaman Kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (07/8/2019).

Berbagai jenis barang bukti yang di musnahkan diantaranya berupa obat-obatan terlarang tanpa ijin edar, narkotika dari beberapa jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, senjata tajam, telepone genggam, dan alat elektronik lainnya. Dimusnahkan dengan cara di bakar

Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Sitaan Dimusnahkan di Tangerang
Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Sitaan Dimusnahkan di Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengaku sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya acara, karna dengan dimusnahkannya barang bukti ini agar tidak meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang, serta meminimalisir kejahatan yang ada di wilayahnya. Dia berharap semoga masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan terhadap berbagai tindakan kejahatan.

Baca Juga:  Bendera Kusam Di Pawai Kirab Pemilu, LSM Geram: Apapun Dalihnya Seharusnya Gunakan Yang Lebih Layak

“Kita harus berkomitmen, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ditemukan tindak pidana harus segera lapor ke aparat Hukum,” ujar Mad Romli.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Zulbahri Bachtiar menjelaskan, Barang bukti dan barang sitaan ini merupakan barang yang sudah di dapatkan sejak dua tahun belakang, artinya barang-barang ini di dapat dari kasus lama yang sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dan putusannya pun harus di musnahkan hal ini dilakukan sekaligus untuk memperingati hari anti narkoba (HAN).

“Saya berharap dengan di laksanakannya pemusnahan barang bukti dan barang sitaan tersebut, dapat menciptakan Indonesia yang bersih dari kejahatan Khususnya di Kabupaten Tangerang,” ungkap Zulbahri.