Beranda News

Bareskrim Polri Mengungkap Pabrik Narkotik Clandestine Lab di Tangerang, dua WNA Asal Cina di Tangkap

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto dan rekan tim pengungkapan narkoba, Foto. Pelitabanten.com.(Ist)
Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto dan rekan tim pengungkapan narkoba, Foto. Pelitabanten.com.(Ist)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com-Mabes mengungkap dan pembuatan narkoba jenis sabu kelas internasional yang dibuat di wilayah Tangerang. Dua orang tersangka, XM (35) dan ZJ (39) merupakan warna negara asing (WNA) asal China. Polri mengungkap sindikat peredaran dan pembuatan narkoba jenis sabu kelas internasional yang dibuat di wilayah Tangerang. Dua orang tersangka, XM (35) dan ZJ (39) merupakan warna negara asing (WNA) asal China.

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, dari hasil pengungkapan ini telah diamankan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogra, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu.

Irjen Hary mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023 lalu. Bahwa, akan ada pengiriman Ketamine dari Batam menuju .

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Bakal Pasang Billboard Paslon dan Kolom Kosong Berukuran Besar

“Hingga pada 1 November, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online (ojol). Setelah proses , tim kemudian melakukan terhadap pemilik barang XM dan ZJ.” Irjen Hary, kepada wartawan, Jumat 17 November.

“Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya. Ditemukan 6 buah kardus yang didalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan tital berat 20.842,21 gram. Juga ditemukan kunci apartemen Bandara City.” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi menuju Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 No. 6. Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

Tak hanya itu, di kamar berikutnya yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.

Baca Juga:  Selama 4 Bulan Terakhir, Lebih Dua Juta Penduduk Indonesia Pindah Domisili

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kepolisian mengejar ketiga pelaku lainnya yang terlibat dari sindikat narkoba tersebut. Ketiganya juga merupakan WNA China yang memiliki peran berbeda.

Rencananya sabu-sabu yang diproduksi oleh pelaku akan dijual bebas di Jakarta dan sekitarnya.

Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati.