Beranda News

Basamo Caffe di Pinang Kota Tangerang Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?

Basamo Caffe di Pinang Kota Tangerang Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?
Kasatpol PP Wawan Fauzi Saat Menemui Management Basamo Cafe. Sabtu (11/3) Jelang Dinihari. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Basamo Caffe yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Pinang, , Kota Tangerang digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Pinang dan Polsek Pinang. Sabtu (11/3/2023) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan house music penampilan DJ (Disc jockey) di Basamo Caffe.

Bahkan sejumlah warga menilai, bahwa kegiatan house music cenderung akan adanya penyalahgunaan .

Dipimpin Pol PP Wawan Fauzi, Camat Pinang Syarifudin dan Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan sejumlah petugas masuk kedalam caffe yang saat di datangi dalam keadaan terkunci namun terdapat aktifitas House Music .

Basamo Cafe di Pinang Kota Tangerang Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?
Camat dan Kapolsek Pinang Hentikan House Music

Camat Pinang Syarifudin, melalui pengeras suara menyampaikan kepada sejumlah pengunjung yang di dominasi oleh kaula muda itu bahwa pihaknya menghentikan kegiatan House Music. Sebab tidak ada izin yang dimiliki Management Basamo Caffe.

Baca Juga:  Setelah di Bina, Polisi Pulangkan 4 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ini Alasannya

“Saya Camat Pinang, Dari sisi Izin yang dimiliki oleh Basamo Cafe ini adalah live musik, bukan house music, jadi dengan sangat menyesal kegiatan house music saat ini kami hentikan,” ujarnya.

Usai menghentikan kegiatan house music, kepada penanggung jawab caffe, Syaripudin menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi kegiatan house music DJ Perform dari management Basamo Caffe sendiri, namun dirinya sudah mendengar dan mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kegaduhan house music DJ Perform tersebut.

Basamo Cafe di Pinang Kota Tangerang Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?
Basamo Caffe Pinang, Kota Tangerang

Sementara itu, Kasat Pol PP Wawan Fauzi secara tegas menyatakan kegiatan house music DJ Perform yang selama ini dilakukan di Basamo Caffe harus dihentikan dan tidak boleh ada lagi kegiatan serupa kedepan.

Sebab kata dia, pemerintah kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan house music dengan penampilan Disc Jockey (DJ).

Baca Juga:  Monitoring Tim Paku Bumi Gakumda tak Temukan Pelanggaran Pembangunan Apartemen Padina Soho

“Saya selaku Kasatpol pp Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music di Basamo Caffe ini, kalau masih ada lagi kita dapati adanya house music, kita akan rekomendasikan untuk izin usaha Basamo Cafe dicabut,” tandasnya kepada salah satu penanggungjawab management Basamo Cafe.

Bukan tidak beralasan, penegasan tersebut dilakukan Wawan, lantaran Ia menilai kegiatan house music DJ Perform yang dilakukan di Basamo Cafe cenderung mengindikasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kendati demikian, Ia lebih menjunjung azas praduga tak bersalah, maka dimalam penindakan tersebut pihaknya tidak melibatkan (BNN) Kota Tangerang.

“Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kita masih persuasif dengan menegur keras, house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing, saya tidak menuduh, jadi sementara saat ini kita tidak melibatkan BNN Kota Tangerang,” ucap Wawan.

Baca Juga:  Memanas, Sengketa Lahan Dua Kelompok Ormas Terlibat Bentrok di Pinang

Maka, tegas Wawan kembali, jika kedepan masih dapati adanya kegiatan house music di Basamo Caffe, selaku penegak perda, Satpol PP Kota Tangerang akan datang dengan pelengkap.

“Saya minta pemilik, tidak boleh diwakilkan datang ke Dinas bertemu dengan untuk membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Diakhir penegasannya Kasat Pol PP menyatakan teguran ini merupakan yang pertama dan terakhir kepada Basamo Caffe. Kata Wawan jika masih melanggar pihaknya tidak akan segan untuk mengangkut semua alat music sebagai barang sesuai dengan Perda.

“Maka saya minta sudahi kegiatan house music DJ Perform di Basamo Caffe,” tandas Kasat.