Beranda News

Bawa Kelewang dan Pedang, Sembilan Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Tangerang

Bawa Kelewang dan Pedang, Sembilan Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Tangerang
Sembilan Pelaku Tawuran Digelandang Ke Mapolsek Ciledug. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi mengamankan sembilan remaja kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (), di wilayah hukum Polsek Ciledug, .

mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (23/3/).

Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong – nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Praktik Oplos Gas Elpiji Rumahan Terungkap di Tangerang, 4 Bulan Raup Rp 200 Juta

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

“Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

“Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari sembilan remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” katanya.